Beritasumut.com-Dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Sumut beberapa hari lalu, ternyata kasus demurrage, bukan kasus dwelling time. Dwelling time adalah ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor, sejak kontainer dibongkar dari kapal (berthing) sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out). Sementara demurrage adalah batas waktu pemakaian container di dalam pelabuhan (CY) mulai bongkar (discharges) kapal sampai pintu ke luar pelabuhan ataupun sebaliknya. Meski kedua tersangka tersangkut demurrage, Polda Sumut mengaku tetap akan melakukan proses hukum. "Kita tetap berupaya menyapu bersih pungli di Belawan. Karena kita menginginkan situasi Sumatera Utara ini bersih dari pungli sesuai perintah Kapolri Jendral Tito Karnavian," ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Gingting, Jumat (14/10/2016). Rina menjelaskan, kasus demurrage tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Ditreskrimum Poldasu. "Kalau masalah pasal yang dikenakan pasal 368, yang berbunyi melakukan pemerasan kepada pengusaha. Kemarin sudah diperiksa 13 saksi dari perusahaan bongkar muat di Pelabuhan belawan. Selain itu, penyidik juga sudah menyita dokumen dari 13 saksi yang diperiksa. Kemungkinan penyidik akan memanggil saksi tambahan. Kalau masalah adanya tersangka, dari 13 saksi yang diperiksa, tergantung dengan penyidiknya yang meriksa. Karena, untuk saat ini, belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, dari 13 saksi yang diperiksa itu," pungkas Rina. (BS04)