Tarif Parkir Melebihi Tarif yang Ditentukan, Pemko Medan Diminta Lakukan Evaluasi Total

- Kamis, 13 Oktober 2016 23:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/6223_Tarif-Parkir-Melebihi-Tarif-yang-Ditentukan--Pemko-Medan-Diminta-Lakukan-Evaluasi-Total-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Tempar parkiran.
Beritasumut.com-Masih banyaknya perusahaan pengelola parkir di Medan yang mengenakan tarif parkir melebihi dari tarif yang ditentukan dan menetapkan secara sepihak, banyak warga yang mengaku keberatan. Padahal, Perda Pajak Parkir Kota Medan sendiri sudah ditetapkan pada Mei lalu. 

 

"Keberatan konsumen seringkali tidak direspon bahkan mengganggap sikap pengelola parkir mendapat restu dari Pemko Medan," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Kamis (13/10/2016).

 

Perlu diketahui tarif parkir berdasarkan perubahan Perda Pajak Parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3 ribu-Rp 5 ribu, sedangkan untuk parkir progressif tarif dasar sebesar Rp 3 ribu-Rp 5 ribu dan untuk penambahan satu jam pertama akan dikenakan tambahan sebesar Rp 2 ribu-Rp 4 ribu. Untuk tarif parkir VIP sebesar Rp 35 ribu tanpa dikenakan penambahan tarif parkir, dan untuk parkir vallet sebesar Rp 40 ribu tanpa dikenakan penambahan tarif parkir. Sedangkan untuk roda dua dan roda tiga tarif parkirnya sebesar Rp 2 ribu-Rp 3 ribu.

 

Menurut Padian, Pemko Medan terkesan melakukan pembiaran dengan praktek pungli yang dilakukan pengelola parkir. Target setoran pajak parkir yang terpenuhi dari pengelola parkir membuat Pemko Medan tidak hadir untuk mengawasi dan memberi sanksi tegas jika terjadi pelanggaran."Pemko Medan gagal melindungi rakyatnya karena tidak hadir menindak praktik nakal pengelola parkir," terangnya.

 

Idealnya, lanjut Padian, Pemko Medan harus memberikan sanksi dan mencabut izin pengelolaan parkir perusahaan nakal yang mengutip tarif parkir melebihi yang diperbolehkan. "Walikota Medan Dzulmi Eldin harus melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan pajak parkir di Kota Medan. Eldin harus mengikuti semangat presiden Jokowi yang sedang fokus memberantas pungli.Praktik nakal pengelola parkir selama ini termasuk masalah utama yang dikeluhkan warga Medan tetapi belum kunjung mendapat perhatian serius dari Pemko Medan," papar Padian. 

 

Padian menambahkan, jika konsumen juga diharapkan harus melakukan perlawanan terhadap pengelola parkir yang nakal melalui pengaduan atau upaya hukum."Ketika konsumen merasa dirugikan dapat melakukan protes terhadap ketidaksesuaian tarif parkir kepada pengelola. Apabila tidak mendapat respon yang patut, maka konsumen dapat melakukan pengaduan atau menempuh jalur hukum di lembaga penyelesaian sengketa konsumen," pungkasnya memberi saran.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

Peristiwa

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Peristiwa

Wakil Walikota Medan Resmi Berkantor di Rumah Sakit Pirngadi

Peristiwa

Tingkatkan Sinergisitas dan Rasa Kekeluargaan, Walikota Medan Kunjungi Dandenpom I/5

Peristiwa

Walikota Medan Rico Waas Sambangi Polrestabes, Bahas Keamanan Kota Medan dan Perkuat Sinergitas

Peristiwa

Salat Tarawih dengan Jajaran Medan Sunggal, Rico Waas: Mari Berdoa dan Satukan Frekuensi Bangun Medan