Penggunaan Dana Zakat untuk Infrastruktur Harus Dirumuskan Secara Hati-hati

- Kamis, 13 Oktober 2016 02:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/990_Penggunaan-Dana-Zakat-untuk-Infrastruktur-Harus-Dirumuskan-Secara-Hati-hati.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis.
Beritasumut.com-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai penggunaan dana zakat untuk membangun infrastruktur, harus dirumuskan secara hati-hati.

 

Sebab, menurut Iskan, dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25, zakat wajib didistribusikan kepada penerima zakat (mustahiq) sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, budak yang dimerdekakan, orang berhutang (ghorim), orang yang berjuang di jalan Alloh (sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan (musafir).

 

“Sebenarnya di UU Zakat telah dijelaskan bahwa terdapat 8 asnaf (orang-orang yang berhak menerima zakat) adalah kelas bawah dari masyarakat. Sedangkan infrastruktur adalah tugas negara, jadi tidak cocok penempatan zakat untuk infrastruktur,” jelas Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam siaran persnya, Rabu (12/10).

 

Meskipun demikian, Iskan juga menilai penggunaan dana zakat untuk infrastruktur untuk pembangunan daerah terpencil dan masih tergolong pra-sejahtera, masih dapat diterima.“Kecuali, yang dimaksud itu adalah daerah terpencil yang sangat sulit dilewati kendaraan roda dua, dan kalau dibangun infrastruktur desa, kesejahteraan masyarakat meningkat, itu masih bisa diterima. Karena itu masih dalam fungsi dalam zakat itu sendiri,” jelas Alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, ini.

 

Dengan adanya pengalokasian dana zakat untuk infrastruktur yang dirumuskan secara hati-hati ini, maka potensi penerimaan zakat akan lebih optimal karena masyarakat yang membayar zakat percaya bahwa dana zakat yang dikumpulkan BAZNAS terkelola dengan baik untuk mengangkat perekonomian suatu daerah.

 

“Kalau kita sekarang melihat BAZNAS baru bisa mengumpulkan 7 triliun. Padahal, potensinya bisa mencapai 217 triliun per tahun. Hal itu karena BAZNAS belum mampu menjadi koordinator untuk mengoptimalkan penarikan zakat  terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia,” terang Iskan.

 

Jika optimalisasi penerimaan zakat tersebut dapat tercapai, maka DPR bersama dengan Pemerintah akan berkomitmen memberikan tambahan anggaran kepada BAZNAS dan juga Badan Wakaf Nasional.“Karena kalau kedua badan ini efektif, dapat membantu menyejahterakan bangsa Indonesia,” tutup Iskan.(Rel)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Baitulmaal Muamalat Sumut Gelar Inklusi Sosial di Ramadan

Peristiwa

Pemko Medan Tertibkan PPKS

Peristiwa

HNW Tolak Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis: Peruntukannya Berbeda

Peristiwa

Prabowo Respons Usulan Makan Bergizi Gratis Dibiayai Dana Zakat

Peristiwa

Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman

Peristiwa

UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024