Beritasumut.com-Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Mafrizal beserta 17 orang lainnya diperiksa Polda Sumut terkait kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan. Pemeriksaan ini setelah sebelumnya Poldasu melakukan penggeledahan di kantor Primkop TKBM Upaya Karya, Selasa (11/10/2016) kemarin. "Jadi ada 17 orang saksi yang kita periksa hari ini termasuk ketua TKBM itu (Mafrizal)," ujar Kepala Tim Khusus (Katimsus) Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat, Rabu (12/10/2016). AKBP Sandi mengaku pihaknya hingga kini belum melakukan penetapan tersangka. Menurut mantan Kapolsek Medan Kota ini, sekarang ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan."Belum, karena saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dulu," sambungnya. AKBP Sandi menjelaskan, kalau kasus ini bukanlah dwelling time melainkan pungli yang dilakukan antar perusahaan buruh, sehingga menyebabkan tingginya tarif bongkar muat."Ini memang bukan dwelling time, tapi dampaknya bisa mengarah kesana. Bayangkan saja, mereka (perusahaan buruh) sesuka hati membuat tarif tanpa duduk bersama melibatkan pengusaha. Jadinya kan pengusaha merasa dirugikan atas tingginya tarif yang dikeluarkan," terang Sandy. Sementara itu, terkait pemeriksaan tersebut, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut turut melakukan pendampingan terhadap 17 orang yang diperiksa.Bendahara APBMI, Salomo Nababan yang ditemui di Mapoldasu mengatakan, ke-17 saksi tersebut merupakan gabungan dari beberapa perusahaan buruh."Kami dari APBMI cuma melakukan pendampingan saja. Ada 17 orang lah tadi yang diperiksa, si Mafrizal pun salah satunya," sebutnya. Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Ditreskrimum Poldasu menggeledah Kantor Primkop TKBM Upaya Karya di Jalan Minyak, Belawan.Dalam penggeledahan itu, petugas membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait pungli. Penyitaan dokumen merupakan pengembangan kasus pungli di Pelabuhan Belawan yang melibatkan Herbin Polin Marpaung dan Putri.(BS04)