Beritasumut.com-Beraksi selama enam bulan, dua pelaku pembobol ATM meraup keuntungan sekitar puluhan juta rupiah. Hal ini diketahui saat memaparkan kasus pembobol ATM ini di Mapolres Deli Serdang, Selasa (11/10/2016). Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa menjelaskan kedua pelaku sudah beraksi selama enam bulan lebih dan berhasil mencuri uang nasabah sebanyak puluhan juta rupiah. “Kedua pelaku sudah beraksi lebih dari sepuluh kali, hasil kejahatan lebih dari puluhan juta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Robert. Dirinya pun menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke Polres Deli Serdang. “Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kedua pelaku ini agar melapor ke Polres Deli Serdang, kita sudah menerima empat laporan. Masyarakat harus hati-hati menggunakan kartu ATM,” jelasnya. (BS05)