Beritasumut.com-Kinerja Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Deli Serdang diawasi oleh Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Deli Serdang Ipda Karles Sinurat beserta staf Siwas Polres Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (10/10/2016). Mereka melakukan pengawasan terhadap penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Sat Lantas Polres Deli Serdang dan Satuan Fungsi Reskrim Polres Deli Serdang, tentang pengawasan bidang penyidikan kasus. Ipda Karles Sinurat menjelaskan dalam rangka melaksanakan kebijakan yang tumbuh dan berkembang dalam tubuh Polri selaku insan Bhayangkara yang bertanggung jawab atas tugas, fungsi dan wewenangnya sebagaimana penjabaran dari undang-undang Nomor 02 tahun 2002 tentang tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pengayom, serta pelayanan masyarakat guna menuju terwujudnya tingkat kedisiplinan seluruh personil yang semakin efektif. "Setiap Personil Polri sangat diperlukan ketaatan dan kepatuhan terhadap penegakkan disiplin dalam hal administrasi dan tugas yang merupakan salah satu wujud bagian dari sendi kehidupan anggota Polres Deli Serdang," jelas Karles. Dia menambahkan seksi pengawasan Polres Deli Serdang adalah bagian dari unsur fungsional yang bertugas sebagai pelaksana pengawasan/monitoing dari kebijakan pimpinan dan memberikan saran pendapat untuk pimpinan demi terwujudnya atau terlaksananya kebijakan-kebijakan pimpinan khususnya Polres Deli Serdang. "Ini juga mendukung kegiatan 'Promoter' (Profesional, Modern dan Terpercaya) dalam hal ini Program 10 tentang Penguatan Pengawasan demi terciptanya Polri yang dicintai masyarakat," ujar Karles. (BS05)