Terkait Kasus Dwelling Time, APBMI Nilai Polda Sumut Lakukan Pembohong Publik

- Senin, 10 Oktober 2016 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/8289_Terkait-Kasus-Dwelling-Time--APBMI-Nilai-Polda-Sumut-Lakukan-Pembohong-Publik.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Proses bongkar muat di Pelabuhan.
Beritasumut.com-Penetapan tersangka Ketua DPW APBMI Sumut, Herbin Polin Marpaung alias HPM (47) yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus waktu bongkar muat atau dwelling time dinilai Pengurus Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) salah kaprah.

 

Dewan Pengurus Pusat (DPP) APBMI menilai polisi salah kaprah dalam pemahaman kasusnya. Bahkan, DPP APBMI menyimpulkan, penindakan yang disebut oleh Timsus adalah OTT dengan tuduhan pemerasan dalam kasus dwelling time itu, merupakan pembohongan publik.Pembohohan publik terkait dwelling time itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP APBMI Sodik Harjono didampingi Sekjend DPP APBMI Capt Oggy Hargiyanto dan Kabid Organisasi DPP APBMI Rumolo, di Kantor DPW APBMI Sumut, Senin (10/10/2016).

 

Menurut Sodik, ditangkapnya HPM dalam tuduhan pemerasan pada kasus dwelling time Pelabuhan Belawan, jelas merupakan kambing hitam stakeholder pendukung mekanisme proses operasional fungsi pelabuhan sebagai faktor penyebab dwelling time.Selain itu, keberhasilan Timsus dwelling time dalam OTT tersebut, menurut DPP APBMI, justru sama sekali tak menyentuh faktor penyebab utama dari persoalan dwelling time. 

 

"Pemerintah harus menghentikan pembohongan publik menyangkut dwelling time yang selama ini digembar-gemborkan. Karena upaya penanganan masalah dwelling time khususnya di Pelabuhan Belawan, sama sekali tidak menyentuh titik faktor penyebab utama persoalan dwelling time sebenarnya," tegas Sodik di Medan.

 

Sekretaris Umum DPP APBMI, Capt Oggy Hargiyanto menambahkan, faktor penyebab utama permasalahan dwelling time, lebih dominan dilatarbelakangi dengan penumpukan kontainer di Dermaga Belawan Internasional Container Terminal (BICT) dalam proses Document Clearance, yang merupakan wewenang penuh sejumlah instansi terkait di Pelabuhan. Misalnya, Bea Cukai, Karantina, PT Pelindo I, Otoritas Pelabuhan hingga Syahbandar Belawan.

 

"Kenapa kita menyimpulkan bahwa penanganan masalah dwelling time melalui OTT itu merupakan pembohongan publik, karena memang faktor penyebab permasalahan dwelling time tidak berhubungan dengan proses bongkar muat. Faktanya, mekanisme proses bongkar muat itu menyangkut perpindahan barang dari kapal ke dermaga konvensional dan sebaliknya," terang Oggy.

 

Terkait tarif biaya bongkar muat, DPP APBMI sebut, penetapan tarif telah disepakati dalam koridor beberapa aturan, tentang Pedoman Dasar Perhitungan Tarif Pelayaran Jasa Bongkar Muat. Menurut DPP APBMI, itu sudah berulang kali diusulkan APBMI untuk direvisi sejak 2014 lalu.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim

Peristiwa

Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas