Beritasumut.com-Penetapan tersangka Ketua DPW APBMI Sumut, Herbin Polin Marpaung alias HPM (47) yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus waktu bongkar muat atau dwelling time dinilai Pengurus Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Pusat salah kaprah.Terkait penetapan tersebut, melalui kuasa hukum mereka, ada sembilan langkah hukum yang akan dilakukan. Satu di antaranya adalah melakukan pra peradilan (Prapid) atas penangkapan dan penetapan tersangka yang disematkan kepada HPM, dengan sangkaan pemerasan. Tak hanya Prapid, DPW APBMI Sumut juga berencanaakan menggugat dan melaporkan kembali Oktavianus selaku pelapor dwelling time dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Sebagian upaya hukum itu, saat ini tengah dilakukan APBMI, pasca ditangkapnya HPM oleh Timsus Dwelling Time Poldasu. "Hari ini akan didaftarkan prapid atas penetapan tersangka HPM ke PN Medan. HPM tidak ada kaitannya dengan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Wilayah kerja APBMI di Pelabuhan Konvesional. Sementara, dwelling time itu terjadi di pelabuhan peti kemas," jelas Kuasa Hukum DPW APBMI Sumut, Agam Sandan saat memberikan keterangannya di Kantor DPW APBMI Sumut, Jalan Syekh H A Wahab Rokan, No.50, Kecamatan Medan Timur, Senin (10/10/2016). Menurut Agam, hubungan HPM dengan Oktavianus adalah murni bisnis. Nilai Rp141 juta untuk membayar tenaga kerja bongkar muat (TKBM) itu sudah diatur dan ditentukan dalam keputusan bersama yang mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub). Dia menambahkan, Oktavianus adalah orang suruhan dari Demoran untuk mengantarkan uang senilai Rp75 juta sebagai, DP untuk pembongkaran tersebut. Dia juga meragukan, legal standing Oktavianus selaku pelapor. "Kenapa Oktavianus diragukan yang merupakan disuruh oleh Demoran, karena dia tidak ikut jadi tersangka. Dalam kasus ini, polisi yang melakukan tindak tidak menyenangkan. Polisi harus segera melepaskan HPM dari tahanan. Sebab, tidak ada bukti dari HPM melakukan pemerasan dan tidak ada korban yang diperas. Oktavianus adalah orang suruhan Demoran," jelas Agam. Selain itu, Agam juga menyebut, pihaknya berencana akan melaporkan Oktavianus ke Mabes Polri atas tuduhan telah membuat laporan. "Tapi itu masih sedang dikaji dan didiskusikan," terang Agam. Dwelling Time di Pelabuhan Belawan mencuat pasca omelan Presiden RI, Joko Widodo yang menyebut prosesnya hingga menelan waktu sepekan. Oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, diminta oleh Jokowi untuk mengusut adanya dugaan pungli di Pelabuhan Belawan.Perintah dari panglima tinggi negara itu, diteruskan Tito kepada Polda Sumut. Oleh Polda Sumut, Timsus dwelling time dibentuk guna mengusut dugaan pungli tersebut.(BS04)