Beritasumut.com-Mohd Razib Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Medan Merelan ditangkap oleh pihak imigrasi saat akan membuat paspor. Terkait hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan Disdukcapil Medan harus berhati-hati terkait pengurusan data identitas WNA. Ia juga mengatakan, Disdukcapil juga harus mengetahui apa motif si pelaku mengurus KTP sebagai Warga Negara Indonesia. Sebab, untuk di zaman saat ini Indonesia sedang dihadapi oleh teroris. Dalam hal ini, kata Abyadi, Pemko Medan melalui Disdukcapil perlu menelusuri darimana WNA tersebut bisa memiliki KTP. Menurutnya, persoalan ini jangan disepelekan karena menyangkut dengan warga asing yang belum diketahui apa maksud dan tujuannya tinggal di Indonesia. "Disdukcapil harus telusuri ini Untuk ngurus KTP jadi KK siapa yang dipakai? Akhirnya kita curigai Disdukcapil yang bermain. Kita minta agar pemko medan betul-betul seleksi yang lebih ketat," katanya. Untuk itu Disdukcapil diminta melakukan penyidikan secara internal sampai ada jawaban yang jelas siapakah WNA itu, kemudian siapa yang mengusulkan pengurusan KTP-nya. "Semua harus dijelaskan oleh OK Zulfi siapakah WNA ini? Di kelurahan mana? Bagaimana dia masuk? KK siapa yang dipakai? Siapa yang mengurus, berapa biaya, dan apa saja motifnya?" pungkasnya. (BS03)