Beritasumut.com-Mohd Razib Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai warga Medan Merelan diakui oleh Camat Medan Marelan Parlindungan Nasution bahwa identitas yang bersangkutan adalah palsu."Saya belum ada dikabari Pak Kadis Capil untuk dipanggil soal itu. Saya ga tau ada warga asing punya KTP," ujarnya, Senin (10/10/2016). Parlindungan pun langsung meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) asal Malaysia yang bernama Mohd Razib untuk dicek ke lurah dan kepling apakah ada 'permainan orang dalam' untuk mengurus KTP Mohd Razab. "Kalau ada pasti ada sanksinya dek. Teguran lah. Tapi saya akan cek langsung setelah ini," katanya. Setelah dicek, Parlindungan menemukan data bahwa di Kecamatan Medan Marelan dan Disdukcapil, NIK 1271120109530004 atas nama Mohd Razib tidak terdaftar sebagai warga Medan Marelan. Dari alamat yang tertera di KTP, Parlindungan juga merasa aneh. Sebab yang tertera di KTP adalah yang terdaftar Jl Rahmabuddin Royal Mantion Blok 6 No 3, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu tidak terdaftar. "Yang ada itu Jalan Kapten Rahmabuddin. Nama perumahannya memang ada. Tapi Jalan Rahmabuddin itu cuma ada di Kelurahan Terjun, Rengas Pulau, dan Paya Pasir. Tidak ada alamat Jalan Rahmabuddin di Tanah Enam Ratus. Disana nama-nama jalannya alat-alat panlong seperti Jalan Baut, Jalan Paku," terangnya. Saat dirinya meminta pendataan di Disdukcapil Medan berkoordinasi dengan Endang, petugas Disdukcapil di bagian pendataan menyatakan NIK tersebut tidak terdaftar alias valid. Parlindungan mengatakan KTP yang dimiliki oleh WNA tersebut palsu. Parlindungan mengaku jika dipanggil oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OK Zulfi, ia siap untuk memberi keterangan lebih rinci. Demikian juga bila dirinya dipanggil Walikota Medan HT Dzulmi Eldin untuk meminta hasil kinerja dan pertanggungjawaban atas hal ini.(BS03)