Beritasumut.com-Lima tahun sudah kasus dugaan pencabulan yang dilakukan S alias B (sekarang berusia sekitar 51 tahun) terhadap WP (sekarang berusia sekitar 21 tahun), warga Jalan Sunggal, No.465, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, hingga kini belum juga terungkap.Profesionalisme personel Polda Sumut, khususnya Subdit IV/Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum pun dipertanyakan. RH (sekarang 44 tahun) selaku pelapor sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan No. Pol: TBL/211/IV/2011/SPKT tanggal 19 April 2011 silam.Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, saat ini pelaku cabul, S alias B masih keluyuran di Medan. RH, yang juga ayah korban, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polda Sumut atas ketidakmampuan mereka menangkap pelaku."Saya kecewa sama kinerja polisi. Laporannya sudah 5 tahun lalu, sampai sekarang juga tak bisa nangkap pelakunya. Padahal orang-orang bilang, kalau tersangkanya (S alias B) masih berkeliaran di sini (Medan)," ungkap RH, Senin (10/10/2016). RH juga sempat menyebutkan, dia pernah menghubungi Kompol Fransiska PS Munthe selaku penyidik sekira setahun setelah laporan kasusnya itu, guna memberitahukan keberadaan tersangka S alias B. Namun informasi yang diberikannya itu ternyata hanya dianggap angin lalu. "Jadi saya pernah menelpon penyidiknya, Siska (Kompol Fransiska PS Munthe), bilang kalau tersangkanya sedang ada di salah satu rumah di Medan. Tapi cuma dibilangnya kalau dia tidak lagi menangani kasus itu karena dia sudah jadi Kapolsek. Kecewa kali saya mendengar jawaban itu. Ya kan seharusnya, dia bisa memberitahukan itu sama polisi yang menangani itu. Kecewa kali saya, sampai sekarang sudah 5 tahun lebih tak tuntas juga kasus anak saya itu," jelasnya. Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Putu saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Namun saat disebut kasus itu sempat ditangani Kompol Fransiska Munthe, Putu terkesan kaget dan meminta wartawan untuk mengirimkan nomor laporan korban via pesan singkat ke nomor ponselnya."Oh, Kompol Fransiska yang Kapolsek itu? Coba kirimkan nomor laporannya, biar kita cek dulu," jawab Putu singkat. Untuk diketahui, laporan pencabulan WP yang dilaporkan ayah korban RH ke Polda Sumut itu ditandatangani Ka Siaga SPKT Shift "II" Kompol Efendi Sinaga. Dalam laporan itu, WP disebut-sebut sempat menjadi budak seks S alias B selama 7 bulan, terhitung sejak Agustus 2010 sampai Februari 2011 silam. Waktu itu, WP masih berumur 15 tahun, 9 bulan.Sedangkan S alias B berumur 45 tahun. Tempat yang diduga menjadi lokasi S alias B mencabuli WP, yakni di Hotel P dan Hotel DT. Dalam laporan itu juga menyatakan, jika S alias B akan disangkakan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RI tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lantas berdasarkan surat yang dikeluarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut saat itu, Kombes Pol Agus Andrianto tertanggal 27 April, No. Pol: K/268/IV/2011/Dit Reskrim, Klasifikasi:KONFIDENSIAL, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, maka kasus itu kemudian diselidiki. Saat itu ditunjuklah Kompol Fransiska PS Munthe dan AKP Haslinda sebagai penyidik. Selanjutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), No. Pol: K/408/VI/2011/Ditreskrimum tanggal 22 Juni 2011, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, antara lain WP selaku saksi korban, RH selaku pelapor, AIS, I, SH dan NL selaku saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias B.(BS04)