Dugaan Pungli di Pelabuhan Belawan, Polda Sumut Sebut Oknum Syahbandar Terima Uang Pelicin

Herman - Sabtu, 08 Oktober 2016 13:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/7404_Dugaan-Pungli-di-Pelabuhan-Belawan--Polda-Sumut-Sebut-Oknum-Syahbandar-Terima-Uang-Pelicin.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Tim khusus (Timsus) Polda Sumut akhirnya berani mengungkap, ada oknum Syahbandar yang meminta uang ‘pelicin’ senilai Rp57 juta kepada perusahaan dan organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Belawan, agar proses bongkar muat dilakukan.Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan, oknum yang menerima uang pelican itu terungkap dari keterangan dua tersangka HPM (47) dan P (28)."Sebenarnya ini hanya pintu masuk saja buat kita (Timsus). Dari keterangan kedua tersangka ini diketahui ada oknum di Syahbandar yang menerima uang pelican senilai Rp57 juta untuk sekali bongkar. Jika tidak ada uang pelicin itu tidak akan mungkin organisasi TKBM dan perusahaan bongkar muat itu langgeng," katanya tanpa menyebut nama oknum tersebut.Diapun mengatakan, timsus masih mengumpulkan bukti-bukti. "Ini masih proses penyelidikan, belum bisa diungkapkan. Apalagi kita masih mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.Dari sini, sambung Toga, timsus akan menelusuri aliran uang yang diterima selama ini dari pengusaha. Termasuk akan menelusuri seluruh pekerja TKBM. "Pasti akan ketahuan nanti, kemana saja uang itu mengalir. Dokumen-dokumennya kita sita untuk dipelajari dan dijadikan sebagai barang bukti," sebutnya.Gambarannya, kata Toga, dari 68 organisasi dan perusahaan bongkar muat itu ,yang bakal diperiksa dalam waktu dekat sedikitnya 136 orang. Dari 136 orang ini akan terungkap siapa saja yang menerima uang tersebut."Jika dilihat dari mekanismenya, hampir tidak ada sebenarnya buruh itu yang bekerja saat bongkar muat. Namun begitu, nanti kita akan menghitung berapa jumlah pekerja dan berapa upah yang diterima pekerja itu selama ini," ucap Toga.Sedangkan untuk isntansi seperti PT Pelindo I, Beacukai, Imigrasi dan Syahbandar selaku OP di pelabuhan Belawan yang sebelumnya telah membuat peraturan bersama diminta untuk bekerjasama dengan polisi,jika tidak patut dicurigai secara kelembagaan telah melindungi suatu tindak pidana kejahatan.Namun demikian, oknum-oknum tertentu didalamnya sudah ada yang dicurigai. Sebab, dalam 10 tahun terakhir para pelaku (preman) itu justru melanggar semua aturan yang dibuat namun tidak ada tindakan apapun dari OP.Dia menjelaskan, pada penelusuran tahap berikutnya, timsus akan fokus pada kasus korupsi. "Yang ditangkap kemarin itu kasusnya pemerasan masuk tindak pidana umum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan kasus korupsinya masuk dalam tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus ini menyangkut pejabatnya apakah itu penyalahgunaan wewenang, menerima suap, menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan lainnya," jelasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Meresahkan, Sopir Minta Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Bawean

Peristiwa

Mennpan: Lapor Cepat Apabila Ada Pungli Oknum PNS

Peristiwa

Presiden Jokowi Minta Pembenahan Besar-besaran Pelayanan Imigrasi, Lapas, SIM dan Tilang

Peristiwa

Terkait OTT Ketua APBMI, APMI Sebut Polisi Tak Paham Mekanisme Bongkar Muat

Peristiwa

Pungli Bongkar Muat di Belawan, Tiga Orang Ditangkap Polisi