Terkait OTT Ketua APBMI, APMI Sebut Polisi Tak Paham Mekanisme Bongkar Muat

Herman - Sabtu, 08 Oktober 2016 12:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/9397_Terkait-OTT-Ketua-APBMI--APMI-Sebut-Polisi-Tak-Paha-Mekanisme-Bongkar-Muat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menilai penangkapan Ketua APBMI Herbin Polin Marpaung (47) oleh timsus Polda Sumut dalam penyelidikan kasus Dwelling Time Pelabuhan Belawan merupakan bentuk kekeliruan.APBMI bahkan menuding pihak kepolisian tak paham mekanisme bongkar muat di Pelabuhan.Pernyataan tersebut Wakil Ketua APBMI AJP Sidabutar didampingi Kabid Hukum, Parulian Simbolon dan Bendahara Salomo Nababan kepada wartawan di kantornya Jalan Karantina, Medan, Jumat (07/10/2016). Dalam kesempatan itu, AJP Sidabutar menjelaskan, permasalahan Dwelling Time yang selama ini disoal Presiden RI Joko Widodo tidak berkaitan dengan mekanisme tugas APBMI dalam proses bongkarmuat."Kita menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian itu tidak berhubungan dengan persoalan Dwelling Time sebagaimana yang diatensikan Presiden Jokowi maupun Kapolri. Karena itu kita menganggap Polisi tidak paham mekanisme bongkarmuat yang ada di Pelabuhan Belawan, karena masalah yang dikerjakan HPM (tersangka) itu persoalan bisnis dalam hubungan sejumlah perusahaan dengan perusahaan bongkarmuat," ungkapnya.Selain itu, Kabid Hukum APBMI Parulian Simbolon menambahkan, mekanisme maupun tarif biaya bongkarmuat sebesar Rp141 juta itu disepakati berdasarkan kesepakatan bersama seluruh stakeholder dan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Belawan termasuk Pelindo dengan rujukan dari Kementerian Perhubungan."Sebab itu APBMI merasa dikambing hitamkan sebagai penyebab persoalan Dwelling Time berkaitan OTT yang dilakukan pihak kepolisian itu. Karena pada dasarnya lingkup tugas APBMI hanya sampai dibatas Dermaga Konvensional, sedangkan persoalan Dwelling Time lebih berhubungan Dermaga BICT (Belawan Internasional Continer Terminal) yang merupakan wewenang penuh Pelindo," sebut Parulian.Dalam kesimpulannya, APBMI menyiratkan, seharusnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap pihak Pelindo sebagai Otoritas Pelabuhan Belawan. Pasalnya mekanisme maupun tarif biaya bongkarmuat telah sesuai kesepakatan bersama seluruh stekholder merujuk kebijakan Kementerian Perhubungan."Harus seperti apa pihak kepolisian melakukan penyelidikan, bukan merupakan ranah kita. Tapi dalam kasus ini mekanisme yang ada merupakan kesepakatan bersama," timpal AJP Sidabutar lagi.Selain itu melalui Pengacaranya, Agam S, APBMI mengaku berencana akan melakukan upaya hukum berkaitan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di Kantor APBMI beberapa waktu lalu karena dianggap tidak sesuai prosedur.Begitu juga mengenai OTT yang dilakukan terhadap Ketua APBMI pihaknya sudah berkordinasi dengan pengurus pusat untuk menelisik latar belakang persoalan tersebut untuk mengambil langkah hukum.Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah menyebutkan, tudingan pihak APBMI merupakan hal wajar. Namun pihaknya yakin ada kejanggalan dalam proses kesepakatan dan mekanisme bongkarmuat yang melibatkan HPM. "Silahkan saja mereka menganggap polisi tidak memahami soal Dwelling Time, yang jelas kita yakin ada penyimpangan dalam mekanisme bongkarmuat disana," jelasnya.Selain itu, Nur Fallah menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari sejumlah Instansi terkait di Pelabuhan Belawan, Rabu (12/10/2016) mendatang."Pemeriksaan kita jadwalkan Rabu terhadap beberapa orang dari pihak Instansi, tapi belum tahu dari Instansi mana," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Meresahkan, Sopir Minta Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Bawean

Peristiwa

Pasca OTT di Belawan, TKBM Upaya Karya Dikenakan Pasal Berlapis

Peristiwa

Penyelidikan Dwelling Time di Pelabuhan Belawan Jalan di Tempat

Peristiwa

Oktober, Dwelling Time di Pelabuhan Belawan Turun Jadi 3 Hari

Peristiwa

Menhub Respon Tawaran Depalindo Soal Dwelling Time

Peristiwa

Polda Sumut:Tersangka yang Ditangkap di Belawan Bukan Dwelling Time Melainkan Demurrage