Beritasumut.com-Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, menyayangkan Ditreskrimum Polda Sumut yang belum mengembalikan berkas perkara Ramadhan Pohan dan Savita terkait penipuan uang senilai Rp 4,5 miliar. Seharusnya berkas P 19, atau berkas belum lengkap yang dikembalikan Kejatisu sudah dilengkapi Polda Sumut hingga P21, alias berkas sudah lengkap. Lalu dikembalikan lagi sama Kejatisu. Agar kasus Ramadhan Pohan dan Savita bisa diperkarakan secepatnya. "Saya sangat menyayangkan kinerja Polda Sumut yang begitu lamban. Padahal Ditreskrimum Polda Sumut sudah meriksa kedua tersangka. Bahkan korban dan saksinya pun sudah di mintai keterangan. Tapi Ditreskrimun masih belum bisa juga melengkapi berkas perkara Ramadhan Pohan dan Savita," ujar Bobbi Sandri, Kamis (6/10/2016). Bobbi menambahkan, jika Ditreskrimun sudah melengkapi berkas perkara Ramadhan Pohan dan Savita. Kejati Sumut akan menaikkan berkas perkara Ramadhan Pohan dan Savita."Kita heran, padahal Kejatisu juga sudah mengirim surat ke Polda Sumut. Tapi belum juga dibalas surat dari kita," pungkasnya. (BS04)