Beritasumut.com-Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah ini seolah menggambarkan pengalaman pahit yang dilalui Kesuma Riandani alias Dani (33). Berharap mendapatkan rezeki lebih sebagai juru tulis (jurtul) togel.Penarik becak yang menetap di Jalan Nibung, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, malah harus berurusan dengan polisi. Ya, dia dijebeloskan ke dalam sel setelah ketangkul sedang menerima nomor pesanan melalui selular.Dari tanganya, selain telpon selular berisi nomor pesanan. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1.171.000, diduga sebagai hasil transaksi togel, Kamis (6/10/2016). Kepolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Herianto Tarigan SH menyatakan, tersangka KR diamankan saat berada di rumahnya."Operasi penangkapan itu kita lakukan atas pengembangan imformasi dari masyarakat, yang menyatakan bahwa tersangka KR kerap melayani transaksi judi togel di warung depan rumahnya," seru Bambang. Setelah diselidiki dan diperoleh kebenaran informasi terkait, seketika itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai diinstruksikan bergerak menuju lokasi sasaran, guna melakukan operasi penangkapan."Begitu tersangka KR kita sergap dan rumahnya digeledah, di situlah kita temukan barang bukti uang dan HP, yang diduga dijadikan alat transaksi judi. Dari situ, dia pun kita amankan menuju Mako, untuk diperiksa," serunya. Terkait kejahatan itu, diakui Bambang, pihaknya menjerat tersangka KR dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (BS08)