Beritasumut.com-Bayi lelaki berusia 1,5 bulan yang dibuang di selasar (lorong) Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU dr Pirngadi, Medan, Senin (03/10/2016) lalu, hingga masih mendapatkan perawatan di ruang V/Tanjung rumah sakit (RS) tersebut. Beberapa warga berminat untuk mengadopsi bayi yang oleh Walikota Medan, T Dzulmi Eldin diberi nama Rizki. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Armansyah Lubis mengatakan dalam melakukan adopsi, hal ini memiliki prosedur yang cukup panjang. Selain harus melewati proses pengadilan, juga harus melewati assesment selama 6 bulan."Sebelumnya orang tua yang hendak mengadopsinya dilakukan assesment dulu. Di situ dilihat, kasih sayangnya bagaimana, psikologi, hingga kemampuannya," terangnya. Armansyah melanjutkan, setelah itu, baru dapat dipersidangkan dipengadilan. Hasil dari assesment yang dilakukan oleh Dinsosnaker kepada orang tua, akan jadi pertimbangan dipengadilan."Sebelum itu semua, bayi itu harus diserahkan ke kita dulu. Selanjutnya, sebelum ada orang tua yang mau mengadopsinya, bayi akan diasuh ke panti asuhan," pungkasnya.(BS03)