Beritasumut.com-Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan pasangan suami-istri (pasutri), HN (Herman) (39) dan SSW (Siti Sri Wahyuni) (32), karena diduga menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (04/10/2016) malam kemarin.Dari kedua warga Jalan Tuanku Imam Bonjol, Gang Hj Safiah, Lingkungan II, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota itu, polisi menyita barang bukti empat paket kecil sabu, total seberat 3,83 gram, uang Rp 8.450.000 dan 229 lembar plastik klip kosong. Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu diwakili AKP Maramonang Hasibuan, mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan melalui metode penyamaran (under cover)."Kebetulan pasangan suami-istri ini memang menjadi target operasi penangkapan kita, yang sudah diincar sejak satu bulan terakhir," ungkap Maramonang, Rabu (5/10/2016) siang. Dalam hal ini, seru Maramonang. Penangkapan tersangka HN dan istrinya SSW dilakukan dua anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai, sesaat setelah rumah keduanya digerebek. "Dari hasil penggeledahan di rumah kedua tersangka, anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti narkotika, uang, dan ratusan pelastik klip," jelas Mantan Panit II Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut. Pasca penggerebekan itu, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti terkait, selanjutnya dibawa polisi menuju Mako Satresnarkoba Polres Binjai, guna menjalani proses pemeriksaan. "Saat ini kita masih melakukan pendalaman, guna mengungkap pihak yang diduga sebagai bandar. Sebab menurut tersangka HN, dia sudah dilakoninya bisnis tersebut sejak setahun terakhir," pungkas Maramonang.(BS08)