Ditjen Imigrasi Sebut Pemberian Izin Tinggal Orang Asing Masih Terkendala IMTAS

Herman - Rabu, 05 Oktober 2016 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/6666_Ditjen-Imigrasi-Sebut-Pemberian-Izin-Tinggal-Orang-Asing-Masih-Terkendala-IMTAS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Dirjen IKP Kominfo Rosalita Niken menyaksikan pembukaan diskusi tematik Bakohumas, di Hotel Manhattan, Jakarta.

Beritasumut.com-Seiring dengan pembukaan Masyarakat Ekonomi ASEAN dan semakin banyaknya negara yang diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan untuk kegiatan wisata, intensitas lalu lintas orang antar negara di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kinerja terkait pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing.“Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang mentargetkan Indonesia mencapai peringkat 40 dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) pada 2017. Peringkat Indonesia tahun 2015 berada pada angka 109 sangat jauh dari apa yang diharapkan, terlebih bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Efendi B Parangin Angin dalam forum tematik Bakohumas di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (4/10) pagi.Efendi menambahkan, salah satu tugas Ditjen Imigrasi adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan mendapatkan izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berlibur, bekerja, maupun berbisnis di Indonesia. Untuk itulah diadakan forum tematik Bakohumas ini.Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Rosarita Niken, yang pada kesempatan itu juga memberikan sambutan mengatakan ada banyak isu terkait keimigrasian. Misalnya kasus tenaga medis asing yang tinggal di Indonesia dan membuka praktek padahal tidak memiliki izin. Kemudian banyak artis asing yang bekerja di Indonesia.Niken menyebutkan ada Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan untuk wisatawan, namun pada prakteknya bebas visa banyak yang dipergunakan untuk bekerja.  Demikian halnya dengan izin tinggal maksimal 30 hari, namun banyak yang memanfaatkannya untuk bekerja dan hal ini tidak sesuai dengan maksud dikeluarkannya Perpres tersebut. “Diharapkan anggota Bakohumas dapat saling bersinergi untuk merespon isu Tenaga Kerja Asing (TKA),” pinta Niken, seperti dilansir setkab.go.id.Menanggapi hal itu Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Efendi B Parangin Angin mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian, Pasal 142 ayat dua huruf d, dan Pasal 151, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada WNA yang hendak bekerja di wilayah Indonesia dengan melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait.Dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan dan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA, lanjut Efendi, Imigrasi memerlukan data yang akurat dengan identitas WNA, penjamin, dan juga perizinan ketenagakerjaannya melalui keterlibatan secara sinergitas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, atau Dinas Tenaga Kerja di daerah.Untuk mendapatkan data akurat tersebut, menurut Efendi, Imigrasi mengalami kendala dikarenakan keterlambatan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja di daerah, sehingga pemberian layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi WNA, khususnya tenaga kerja asing belum optimal.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sukses Lakukan Problem Solving kepada Warga Negara Asing

Peristiwa

Walikota Medan Ajak PWNA Bersama-sama Gerakkan Kembali Perekonomian Melalui UMKM

Peristiwa

Cegah Penyebaran Varian Baru, Bobby Nasution Gercep Tracing Kerabat Pasien Omicron

Peristiwa

Terkait WNA Positif Covid-19, Dinkes Tunggu Hasil Pemeriksaan GWS

Peristiwa

Masuk ke Bandara Kualanamu, WN Irlandia Utara Positif Covid-19, Dinkes Sebut Belum Terkonfirmasi Omicron

Peristiwa

Polwan Ditikam Tahanan WNA Kasus Narkoba di RTP Polrestabes Medan