Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H T Erry Nuradi melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasban Ritonga melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode tahun 2016-2019 di Kantor Gubsu, Selasa (04/10/2016). Dalam pelantikan tersebut, Gubenur berharap KPID Sumut yang baru akan mampu mengemban tugas sebaik-baiknya untuk memberikan jaminan kepada masyarakat Sumut dalam memperoleh informasi yang layak dan benar. Pelantikan anggota KPID Sumut berdasarkan SK Gubsu Nomor 188.44/430/KPTS/2016. Gubsu menetapkan tujuh anggota KPID Sumut periode 2016-2019 yaitu Adrian Azhari Akbar Harahap, ST, Drs Muhammad Syahrir, Drs Rachmad Karo-Karo, Drs JAramen Purba,MAP, PArulian Tampubolon,S.Sn, Mutia Atiqah, SS dan Ramses Simanullangm SE, M.Si. KPID Sumut diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Saat memberikan sambutannya, Gubsu juga meminta anggota KPID yang dilantik menyadari tugas dan tanggungjawab serta menjalankan amanah dan tugas. “Tugas yang saudara emban tidaklah ringan, karena KPID merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan jaminan kepada masyarakat Sumut dalam memperoleh informasi secara layak dan benar,” kata Gubsu. Menurut Erry, dampak Lembaga Penyiaran signifikan dalam mempengaruhi opini sekaligus perilaku masyarakat. “Dengan kemampuan KPID Sumut, diharapkan mampu memberi kontribusi dalam pembangunan dengan turut mencerdaskan kehidupan masyarakat, menjaga tata nilai moral, tatsususila, budaya serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” harap Gubsu. Gubenur mengharapkan anggota KPID Sumut dapat memberi kesadaran bagi media penyiaran dan lembaga yang terkait agar memahami makna kebebasan informasi. Yaitu, bertujuan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa , guna membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta dapat menumbuhkan industry penyiaran di daerah yang kompetitif dan terbuka. Anggota KPID Sumut tersebut akan bertugas selama lima tahun dengan wenang antara lain mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Tak hanya itu, KPID juga bertugas menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan HAM, membantu pengaturan infrastruktur, memlihara tatanan informasi nasioanl yang adil, merata dan seimbang. Di samping itu, KPID berperan untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan menampung apresiasi masyarakat terhadap penyelenanggaraan penyiaran. (BS03)