Beritasumut.com-Sertifikat halal yang keluar dari suatu negara, itu berlaku secara internasional.Hal tersebut ditegaskan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Ali Bata Harahap melalui Kepala Seksi Penyidikan, Ramses Doloksaribu menanggapi adanya ketentuan wajib halal yang diberlakukan terhadap produk impor yang masuk ketanah air. "Jika suatu produk itu sudah memiliki sertifikat halal dari negaranya, berarti sudah halal. Karena sertifikat halal itu berlaku secara internasional," ungkapnya, Senin (03/10/2016). Ramses menjelaskan, sebelum didistribusikan, maka terlebih dahulu produk impor tersebut harus di daftarkan ke BPOM. Setelah itu, baru produk impor yang masuk bisa memperoleh izin edar dengan pembaharuan izin berlangsung selama 5 tahun."Produk pangan itu, mau yang halal ataupun tidak, jika masuk ke NKRI tetap harus dapat izin edar dulu dari POM. Dari situ nanti dilakukan evaluasi, bagaimana mutu produknya, pengadaan label dan sebagainya, supaya bisa di distribusikan," paparnya. Terkait pengawasan produk impor halal tersebut, Ramses mengakui bahwasanya pihaknya merupakan institutusi yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap produk pangan. Meskip begitu, BBPOM juga tetap menjalin kerjasama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI)."Untuk sertifikat halal ini kita juga memang bekerjasama dengan MUI. Di sini, kita sama-sama melakukan audit terhadapnya," pungkasnya.(BS03)