Beritasumut.com-Suryani boru Siahaan, mantan calon Walikota Siantar periode 2015-2020 kembali menjalani pemeriksaan penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 607 juta dengan korban mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik. Usai pemeriksaan, Suryani yang didampingi kuasa hukumnya tidak langsung dilakukan penahanan. "Suryani boru Siahaan tidak ditahan karena penyidik menilai koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan lain," kata Kasubbid Penmas Humas Poldasu AKPB MP Nainggolan, Senin (03/10/2016). Suryani boru Siahaan dipersangkakan melanggar pasal 372 yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.Sementara korban, Zulkarnaen Damanik berharap supaya Suryani boru Siahaan ditahan Poldasu."Harapan kita supaya penyidik Poldasu menahan Suryani boru Siahaan," kata korban. Korban mengaku melaporkan Suryani boru Siahaan dengan bukti laporan No:STTLP/709/V/2016/SPKT I Poldasu tanggal 23 Mei 2016 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp607 juta. Dia mengatakan, saat proses pencalonan Walikota Siantar periode 2015-2020, Suryani boru Siahaan ada meminjam uang Rp607 juta untuk biaya Pilkada, dengan perjanjian akan dibayar tanggal 15 Mei 2015.Namun, tiba waktu yang dijanjikan, justru Suryani membayar hutangnya dengan cek kosong (pok).Merasa ditipu, Zulkarnaen mengadukan Suryani ke Poldasu. Mantan Bupati Simalungun itu menambahkan, uang sebesar Rp607 juta itu diberikan kepada Suryani boru Siahaan dengan 8 kali penyetoran melalui transfer ke rekening."Bukti penyetoran ada sama saya dan itulah dasar saya mengadukan Suryani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan," tegas Zulkarnaen.(BS04)