BNNK Langkat Ringkus Pembawa 12 Bal Ganja Asal Aceh

- Senin, 03 Oktober 2016 18:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102016/1392_BNNK-Langkat-Ringkus-Pembawa-12-Bal-Ganja-Asal-Aceh.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS08
BNNK Langkat dan barang bukti ganja
Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat meringkus tersangka pembawa 12 bal ganja yang diperkirakan seberat 12 Kilogram (Kg). Ganja asal Aceh dengan tujuan Medan itu ditangkap dalam razia yang dilakukan Tim BNN di depan Pos Lantas Sei Karang, Stabat, Kabupaten Langkat.

 

"Tersangka diringkus ketika menaiki bus dari Aceh dengan tujuan Medan. Saat diperiksa, ditemukan ganja," kata Kepala BNNK Langkat,  AKBP Ahmad Zaini SH MH di Stabat, Senin (03/10/2016).

 

Dia menjelaskan, tersangka yang berinisial AZ ini bernama alias Yudiansyah (30) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tersangka diringkus sekitar pukul 06.30 Wib, dibantu empat personel Satuan Narkoba Polres Langkat. Dalam razia anti narkoba tersebut, seluruh kendaraan diperiksa. Tak terkecuali bus Kurnia bernomor polisi BL 7786 PB yang ditumpangi tersangka.

 

"Aparat BNN dan polisi melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, maupun barang bawaan mereka satu persatu. Dalam razia itu kita ditemukan AZ alias Yudiansyah ini duduk dibangku nomor 28," katanya. 

 

Menurut AKBP Ahmad Zaini, saat dilakukan penggeledahan tersangka sempat berpindah duduk ke bangku nomor 20. Pindahnya tersangka membuat petugas curiga dan bersiap memeriksa barang bawaannya. Kepada petugas, tersangka mengakui barang bawaanya berada di bagasi bus. Ketika petugas memeriksa, benar saja, di dalam tas yang dibawa tersangka terdapat enam bal atau seberat 6 Kg ganja kering dari dalam tas warna hitam merk polo homme. Sedangkan 6 bal ganja lainnya ditemukan dalam kotak bermerk bolu cinta.

 

"Saat ini tersangka sedang kita periksa secara intensif, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Dia dijerat dengan UU Nomor 35/2009 dengan pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," pungkasnya. (BS08)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Ganja Asal Aceh di Medan

Peristiwa

Sebanyak 267 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Diselundupkan ke Sumut

Peristiwa

BNNK Langkat Ajak ASN Lakukan Pemberantasan Narkoba

Peristiwa

Razia Gabungan, BNN dan Kodim 0203/Langkat Gerebek Tiga Lokasi Rawan Narkoba

Peristiwa

BNNK Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar, 11,27 Gram Sabu Diamankan

Peristiwa

BNNK Langkat Musnahkan Ganja Milik Penumpang Bus Kurnia