Beritasumut.com-Kampung narkoba di Jalan Brigjen, Kampung Baru, Medan Maimun, kembali digerebek Polsek Medan Kota, Sabtu (01/10/2016) malam, jam 23.00 wib. Sayangnya, diduga bocor, petugas hanya mengamankan seorang tersangka, Budi Lubis (45), warga Jalan Perjuangan, Sidorame Timur, Medan Tembung, serta menyita 2 keteng ganja. "Sewaktu mau diperiksa petugas tersangka sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap personel yang melakukan pengejaran. Dari tempat awal tersangka lari itu kita temukan barang bukti 2 keteng narkoba jenis ganja dalam kemasan kertas (amp). Di saku celana tersangka juga ditemukan barang bukti lain berupa 9 lembar kertas tiktak pembalut ganja, begitu juga setelah dites urine tersangka positif mengonsumsi narkoba," papar AKP Martuasah, Minggu (2/10/2016). Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan karena menduga tersangka merupakan kurir dari seorang bandar yang mengedarkan narkoba di lingkungan tersebut. "Petunjuk dari hasil pemeriksaan tersangka ini tinggal di Jalan Perjuangan Medan Tembung dan tertangkap di TKP yang sangat berjauhan jaraknya. Jadi dugaannya tersangka ini bukan hanya pemakai namun bisa jadi kurir atau orang yang mengedarkan narkoba di lokasi tersebut sesuai dengan informasi awal yang kita terima," jelasnya. Atas kasus tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman minimal di atas 5 tahun penjara. Sedangkan bandar dan jaringan pengedar narkoba lain di lokasi tersebut masih didalami pihaknya.(BS04)