Beritasumut.com-Satuan Narkoba Polres Deli Serdang berhasil membekuk pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Deli Serdang selama dua pekan lebih.Dalam waktu tersebut, petugas Polres Deli Serdang berhasil mengamankan sedikitnya 24 tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 71,99 gram sabu. Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa SIK MHum didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnaen SH dan Kasubag Humas AKP M Agustiawan saat paparan, Selasa (27/9/2016), mengatakan selama dua pekan lebih, sedikitnya ada 24 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap dari berbagai lokasi.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Satuan Narkoba Polres Deli Serdang. "Para tersangka merupakan pengguna dan pengedar, jadi masing-masing dijerat dengan undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau dihukum mati," jelas Kapolres. (BS05)