Edarkan Narkoba di Pajak Kemiri Simpang Limun, Syaiful dan Rapi Diringkus Polisi

- Selasa, 27 September 2016 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/3328_Edarkan-Narkoba-di-Pajak-Kemiri-Simpang-Limun--Syaiful-dan-Rapi-Diringkus-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Salah satu tersangka, Syaiful Bahri Siregar, diapit Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing dan Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu.
Beritasumut.com-Dua pengedar narkoba yang biasa beroperasi di Pajak Kemiri Simpang Limun diringkus Petugas Reskrim Polsek Medan Kota, Selasa (27/09/2016).Keduanya yakni, Syaiful Bahri Siregar (31), warga Jalan Kemiri I, Gang Pondok, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota dan pria pincang, Muhammad Rapi (38), yang kos di Jalan Turi Ujung, Medan.

 

"Awalnya, kita menangkap Syaiful Bahri Siregar di dekat rumahnya. Dari dia ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp150 ribu. Lalu dari pot bunga dekat  tersangka ditemukan 1 plastik berisikan 124 am ganja kering," jelas Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Lumbantobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, Selasa (27/09/2016) sore.

 

Disebutkannya, saat itu anggota sempat terkecoh dengan seorang pria pincang yang terakhir diketahui bernama Muhammad Rapi. Ketika itu, Muhammad Rapi tidak mengenakan baju dan sandal, hanya pakai sarung dan buka baju. Karena tidak curiga kalau pria pincang itu turut sebagai pengedar narkoba, sehingga dia tidak dibawa ke Polsek Medan Kota.

 

"Yang kita bawa saat itu ke Polsek hanya Syaiful Bahri Siregar dan seorang saksi bernama Reskon Purba. Ketika kita periksa, Syaiful Bahri tidak mengakui sebagai pemilik 124 am ganja yang ditemukan di pot bunga itu. Sehingga kita curiga terhadap pria pincang dimaksud," kata Martuasah.

 

Berdasarkan penyelidikan, diketahui kalau ganja 124 am itu adalah milik Muhammad Rapi. "Akhirnya kita mencari pria pincang dimaksud dan akhirnya ditemukan sedang jalan kaki di Jalan Turi Ujung, bernama Muh Rapi (38). Pria ini sudah tiga hari numpang di rumah seorang tukang kusuk boru Pangaribuan di Jalan Turi," sebutnya.

 

Saat Muh Rapi ditangkap, sambung Martuasah, dari kantongnya ditemukan sabu seberat 0,81 gram. Lalu dari pengembangan di rumah boru Pangaribuan ditemukan dari karung tempat sampah, 1 kaos berisi satu unit timbangan elektrik, 1 amp ganja dan pipet dan plastik klip kosong. Tersangka Rapi mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya. 

 

Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan masyarakat kawasan Jalan Kemiri yang mengaku sangat resah atas beredarnya narkoba dikawasan tempat tinggal mereka."Atas informasi itu, kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya Syaiful Bahri Siregar dan Muh Rapi alias Pincang kita amankan. Sementara Rekson Purba hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan," jelasnya.

 

Terhadap tersangka Syaiful Bahri dijerat dengan pasal 114 jo 111 UU No.35 th 2009, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Sementara terhadap Muhammad Rapi alias Pincang dijerat pasal 114 dan 112 No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(BS04)

 

 

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan