Beritasumut.com-Melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya hingga ratusan juta, Ramli (44), warga AR Hakim, Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Patumbak. Kapolsek Patumbak AKP Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar 2 tahun silam. Saat itu pelaku yang mengaku dekat dengan pejabat di Pemko Medan itu berkenalan dengan dua korbannya yaitu, Edy (28), warga Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Filma Reni (50), warga Perumnas Mandala Kecamatan Percut Seituan. Para korban dijanjikan bisa menjadi honorer di RS Dr Pirngadi asal mau menyetorkan sejumlah uang pada pelaku. Tiap korban uang yang disetorkan bervariasi. Untuk Edy dipatok tarif Rp30 juta dengan sistem 2 kali pembayaran. Termin pertama dibayar Rp15 juta dan Rp15 juta sisanya dibayarkan jika korban sudah diterima menjadi tenaga honorer. "Untuk Filma Reni (korban) anaknya yang ingin dijadikan tenaga honorer. Dia dikenakan tarif Rp100 juta dan sudah disetornya Rp85 juta. Uang itu diserahkan di rumah korban, Edy di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas," katanya. Tiba waktu yang dijanjikan, sambung Fery pelaku tak kunjung menepati janjinya. Atas dasar ini para korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak."Tak butuh waktu lama, setelah korban membuat laporan pengaduan langsung kita lakukan penyelidikan. Lalu kita amankan pelaku di kediamannya," jelas Ferry. Pada wartawan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah mengganti sejumlah uang pada para korbannya. "Kalau bisa saya damai saja. Saya juga sudah menyicil uang yang saya terima dari para korban," katanya.(BS04)