Beritasumut.com-Petro Pancasan Sembiring, korban penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar meminta kepada Polda Sumut untuk segera menahan pelaku bernama Henry M Nainggolan (49), warga Jalan Sei Bahbolon, No.44, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Petro mengakui sejak melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/300/III/2015/SPKT “II” tanggal 14 Maret 2015, sampai sekarang pelaku tidak ditahan meskipun selama dalam proses penyelidikan pelakunya selalu mangkir dari panggilan polisi. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa), Muslim Muis mengaku, tidak heran jika seorang pelaku tindak pidana kejahatan tidak langsung ditahan, baik pada pihak kepolisian maupun kejaksaan. "Tidak perlu heran memang, penahanan itu tergantung kepentingan penyidik dalam tanda kutip," katanya, Minggu (25/09/2016). Menurutnya, sebagaiman disebutkan dalam KUHAP seorang penyidik harus mengedepankan persamaan hak dimata hukum atau Equality Before The Law tanpa memandang siapa pelaku, apa latar belakangnya, agamanya apa dan jabatannya apa. "Jika prinsip itu melekat pada setiap penyidik, maka pandangan penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak akan pernah muncul," ujarnya. Namun, sambung Muis, proses penegakan hukum di Sumut ini masih mengedepankan orang yang lebih kuat. "Jika seseorang itu kuat secara finansial, maka merdekalah orang itu. Tetapi jika seseorang itu lemah maka penegakan hukum itu akan sangat tajam. Begitulah sistem peradilan hukum saat ini di Medan," terang Muis. Padahal, sambungnya, jika ditelaah lebih jauh ada dampak negatif dari suatu tindak pidana yang dialami korban jika tidak mendapatkan keadilan. "Harusnya itu menjadi pertimbangan hakim, jaksa dan polisi, jangan terbalik," pungkasnya.(BS04)