Beritasumut.com-Armi binti Markidi Karto (66), jemaah asal kloter 8 Embarkasi Medan (MES 008) yang wafat di Jeddah akhirnya bisa dimakamkan pada Jumat (23/09/2016) kemarin pagi setelah Subuh. Almarhumah dimakamkan di Maqbarah Rahmah, wilayah Mathor Qadim, Jeddah. Kepastian telah dimakamkannya almarhumah Armi disampaikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori. "Almarhumah Armi bisa dimakamkan kemarin pagi setelah wafat pada 18 September," jelas Dumyathi dilansir dalam laman resmi kemeang.go.id, Sabtu (24/09/2016). Dumyathi menjelaskan bahwa proses pengurusan pemakaman almarhumah mengalami kendala karena saat yang bersangkutan wafat di dalam perjalanan dan saat itu tidak membawa dokumen resmi karena paspornya disimpan di Maktab.Menurutnya, pihak Wukala yang mengurus jemaah haji di Kota Jeddah meminta surat tabligh wafat atau pemberitahuan wafat dari pihak rumah sakit. Sementara pihak rumah sakit Saudi (RS Amir Fawwaz Al Safeer) tidak mau mengeluarkan tabligh wafat karena almarhumah meninggal di bus saat melakukan perjalanan di Kota Jeddah. Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Eka Jusup Singka menjelaskan bahwa tenaga kesehatan sudah mencoba mengurus penerbitan tabligh wafat ke pihak RS di Jeddah dan membuat kronologis riwayat wafatnya jemaah haji tersebut. Namun demikian, pihak rumah sakit tersebut tidak juga berkenan mengeluarkan tabligh wafat. Pada tahap selanjutnya, Eka meminta kepada KUH untuk memproses pemindahan jenazah dari rumah sakit swasta kepada rumah sakit pemerintah. Hanya saja, untuk keperluan itu diperlukan surat dari KUH kepada pihak Kepolisian Jeddah untuk menerbitkan surat keterangan bahwa almarhumah meninggal secara wajar tanpa ada tindakan kriminal. Selaku Ketua PPIH, Dumyathi segera menerbitkan surat kepada kepolisian di Jeddah bahwa almarhumah meninggal secara wajar. Surat tersebut dilampiri juga dengan penjelasan kronologis peristiwa. Dumyathi mengaku kalau sebenarnya bukan hal mudah meyakinkan pihak kepolisian terkait kronologis peristiwa wafat. Tidak jarang, pihak kepolisian memerlukan proses otopsi. Namun demikian, melalui pendekatan formal dan informal, pihak kepolisan Jeddah dapat diyakinkan dan mau mengeluarkan surat keterangan. Pada tahap selanjutnya, jenazah almarhumah dipindah dari RS Amir Fawwas Al Safeer ke RS King Fahd. Setelah surat tabligh wafat keluar, akhirnya jenazah almarhumah bisa diproses pemakamannya. Atas peristiwa ini, Dumyathi sangat menyayangkan pihak KBIH yang melaksanakan beragam program kepada jemaah, namun saat ada masalah terhadap jemaahnya tidak bisa berbuat apa-apa. Dumyathi berharap kejadian ini menjadi bahan pemikian bersama, termasuk KBIH, dalam merancang program selama mendapingi jemaah haji di Arab Saudi. (BS02)