Beritasumut.com-Warga yang keluarganya mendapatkan kemalangan akan mendapatkan uang santunan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Administrasi Kependudukan yang disahkan DPRD Deli Serdang, Rabu (21/9/2016) lalu.Namun warga harus melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ketua Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan DPRD Deli Serdang, Ir Rusmani Manurung MM kepada wartawan Kamis (22/9/2016) mengatakan dari hasil pembahasan tim Pansus, ada dua poin penting yang membedakan dalam pembentukan Perda administrasi kependudukan ini. Yakni akan dibuatnya Kantor UPT di Kecamatan yang jauh dari Kantor Disdukcapil dan memiliki potensi kepadatan penduduk. Selain itu, adanya santunan bagi warga yang kemalangan."Tapi harus dilaporkan ke Disdukcapil. Itupun harus disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) soal jumlah santunannya itu," katanya. (BS05)