Beritasumut.com-Ditlantas Polda Sumut mengumpulkan semua Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) dari tiap-tiap Polres di Sumut di Kantor Ditlantas, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (21/09/2016) siang.Pengumpulan ini dampak dari beredarnya video oknum Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Labuhanbatu yang memeras pengendara saat dilakukan penilangan. "Sekarang saya kumpulkan para Kasat Lantas se-Sumut di kantor kita. Salah satu yang kita indahkan adalah antisipasi terjadinya peristiwa yang di Labuhanbatu (pungutan liar dan pemerasan) itu," ujar Kombes Pol Yusuf Direktur Ditlantas Polda Sumut usai memberi pengarahan kepada Kasatlantas guna memperketat pengawasan terhadap anggota mereka. Yusuf menjelaskan, dalam materi pengarahan yang ia sampaikan kepada para Kasatlantas, antara lain terkait pengawasan melekat para Kasatlantas terhadap anggota mereka yang melakukan kegiatan operasi di lapangan."Pengawasan harus ketat. Setiap kegiatan anggota di lapangan harus diawasi oleh seorang perwira. Pengawasan paling tidak dapat dilakukan dengan sistem laporan. Sehingga perwira yang bertanggungjawab tahu apa yang dilakukan anggotanya," jelas Yusuf. Dalam kasus video yang menjadi viral itu, lanjut Yusuf, para Polantas yang bertugas sebenarnya sudah mengikuti prosedur teknis kegiatan operasi. Terjadinya aksi pungli dan pemerasan itu menurut Yusuf, lebih karena kurangnya pengawasan dari perwira pengawas operasi tersebut. "Secara teknis sudah benar kegiatan operasi itu. Petunjuk dan arahannya terdokumentasi. Kita sudah serahkan dokumennya ke Propam Polda Sumut yang sedang menangani kasus itu. Perwira pengawas kegiatan itu pun ada. Cuma saat (video) itu memang sedang tidak berada di tempat karena ada urusan lain. Nah ke depan kita ingin pengawasannya melekat di setiap kegiatan," kilahnya. Yusuf mengatakan, perwira yang bertanggungjawab atas kegiatan itu kini juga sudah diperiksa di Propam Polda Sumut. Ia menegaskan jika persoalan video viral itu bukan hanya persoalan oknum tapi juga institusi kepolisian, khususnya Polisi Lalu Lintas."Ini bukan cuma sebatas oknum, tapi juga persoalan institusi. Ada perwira pengendali yang harus bertanggungjawab dalam fungsi managerialnya. Perwiranya juga sudah diperiksa. Nanti cek saja hasilnya ke Propam Polda," pungkasnya. (BS04)