Beritasumut.com-Pengamat Lingkungan di Sumut, Jaya Arjuna mengatakan untuk menertibkan hukum lingkungan tidak harus bertumpu pada aturan seperti formasi tim penertiban, tapi kalau sudah ada kajian teknis terkait baku mutu, faktor beban dan faktor kondisi lingkungan yang sudah di ambang batas, maka penegakan dan penertiban hukuman wajib dilakukan tanpa harus lagi mengeluarkan aturan-aturan yang baru. “Itu harus segera ditertibkan, karena kalau tidak ditertibkan dan menunggu aturan baru lagi, ataupun tim formasi penertiban baru lagi, maka masalah lingkungan akan semakin parah, sehingga titik pulih untuk lingkungan tersebut juga akan semakin sulit dan tentunya akan semakin membutuhkan biaya yang tinggi,” ujar Jaya kepada wartawan, Selasa (20/09/2016). Apalagi kata Jaya, saat ini sudah ada kajian tertulis yang merekomendasikan agar KJA di kawasan Danau Toba harus dihentikan, ini tentu sudah menjadi kondisi yang darurat, maka harus dilakukan pembersihan KJA. “Makanya KJA di Danau Toba itu harus di stop, karena sudah berapa banyak kajian yang telah menyatakan kalau KJA di sana sudah di atas ambang batas, begitu juga dalam segi kajian ekonomisnya juga bukan menguntungkan bagi masyarakat setempat,” jelasnya. Oleh karena itulah, lanjut dia, Pemprov Sumut harus mengambil keputusan yang tegas terkait keberadaan KJA, kalau Pemprov Sumut tidak bergerak dan melakukan zero KJA maka Pemprov Sumut juga telah melecehkan UU lingkungan hidup itu sendiri.“Kalau tidak bertindak, maka Pemprov Sumut juga bisa dituntut secara hukum karena mengabaikan ataupun berbuat lalai yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba yang semakin parah,” pungkas Jaya.(BS03)