Berkas Dua Tersangka Kasus Bank Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

- Selasa, 20 September 2016 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/7916_Berkas-Dua-Tersangka-Kasus-Bank-Sumut-Dilimpahkan-ke-Pengadilan-Tipikor-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Kantor Bank Sumut.
Beritasumut.com-Bekas dua tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional PT Bank sumut tahun 2013 yaitu Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut dilimpahkan pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/09/2016) pagi.

 

“Kejatisu melalui Tim Penuntutan di Pidsus telah melimpahkan berkas kedua tersangka Bank Sumut tersebut pada pagi hari tadi, ketua Timnya berinisial Jaksa NS dan selanjutnya Kejatisu menunggu penetapan persidangan untuk tanggal sidang dari Pengadilan," ujar Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri SH MH didampingi Kasubsi Humas Yosgernold Tarigan SH MH di Kantor Kejatisu, Selasa (20/09/2016).

 

Bobby menyebutkan, jumlah kerugian negara terkait kasus itu yang telah dihitung oleh Akuntan Publik dan diketahui sebesar Rp 10,8 milyar. Bobby menambahkan jika jumlah yang telah dihitung ini menjadi fakta adanya kerugian negara. Sementara untuk ketiga tersangka lainnya, yaitu Irwan Pulungan selaku mantan Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut, Zulkarnain selaku pelaksana sementara (pls) pejabat pembuat komitmen Bank Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H Haltafif MB akan tetap diproses lebih lanjut.

 

“Kejatisu dengan Tim Penyidik Pidsus akan tetap memproses penyidikan ketiga tersangka, tentunya ketiga tersangka akan dilakukan pencarian dengan upaya pemanggilan paksa agar dapat dimintai keterangan sebagai tersangka dan selanjutnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Medan," jelas Kasi Penkum

 

Sementara itu, saat ditanya tentang pemanggilan dengan upaya paksa terhadap ketiga tersangka yang belum datang tersebut, Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ditahan jika para tersangka tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

 

“Kita biarkanlah dulu penyidik bekerja dalam proses penyidikan untuk ketiga tersangka ini, nantinya setiap perkembangan akan kita sampikan kepada kawan-kawan media untuk diinformasikan kepada masyarakat. Mohon dukungan bagi Kejatisu dalam melaksanakan penegakan hukum,” pungkasnya. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Bank Sumut Rayakan Natal: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan

Peristiwa

Tunjukkan Kinerja Positif, Gubsu: Bank Sumut Harus Naik Kelas

Peristiwa

Hingga September 2025, Aset Bank Sumut Tumbuh 7,58 Persen dan Laba Rp 539 Miliar

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel