Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Patumbak

- Selasa, 20 September 2016 20:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/6191_Pelaku-Spesialis-Curanmor-Ditangkap-Polsek-Patumbak-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Pelaku saat berada di Polsek Patumbak.
Beritasumut.com-Andreas Sianipar (21), warga Jalan Saudara Ujung Simpang Limun, yang merupakan pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Team Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak di Pasar 7 Marindal, tepatnya dekat Kanal Selasa (20/09/2016), jam 15.00 wib. 

 

Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap saat menjual sepeda motor Kawasaki Ninja BK 2534 PAC hasil curiannya ke seorang penadah. Warga yang mengetahui transaksi tersebut langsung menghubungi Polsek Patumbak."Pihak kita yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke TKP dan langsung meringkus pelaku," sebut Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrimnya, AKP Ferry Kusnadi kepada wartawan.

 

Lanjut Afdhal, tersangka ditangkap atas dasar melarikan sepeda motor milik Felix (20), yang masih temannya. Modusnya, tersangka yang datang ke rumah korban di Jalan Santun Medan berpura-pura meminjam sepeda motor korban, dengan alasan membeli sesuatu. Untuk menutupi kedoknya terangka lantas membonceng korban. Apes sampai di Simpang Pasar Sukaramai, tersangka lalu menolak korban hingga terjatuh."Setelah korban terjatuh, tersangka langsung melarikan diri," ungkap Afdhal lagi.

 

Atas perbuatan tersangka, Afdhal mengaku menjerat tersangka dengan Pasal 365 sub 363 tentang pencurian  dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.Di kantor polisi, tersangka mengaku berbuat nekat mencuri sepeda motor temannya lantaran butuh biaya hidup. "Ngak kujual sebenarnya sepeda motornya bang, mau kupakai sendirinya. Tapi karena ngak ada duit makanya kujual," sebut tersangka.

 

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya haram itu sebanyak dua kali. "Dah dua kali bang aku lakukan penggelapan sepeda motor kawan, saat itu RX King kawan yang aku larikan, tapi saya tertangkap dan ditahan polisi hanya seminggu karena dibantu saudara untuk damai. Yang kedua yang inilah bang," terangnya.

 

Pantauan wartawan di kantor polisi, tersangka langsung merengek-merengek saat dikeluarkan dari ruangan penyidik, nyali tersangka langsung ciut saat melihat polisi yang hendak memaparkan kasusnya pada media.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Kapolri Berikan Penghargaan kepada Korban Begal Menjadi Anggota Polri

Peristiwa

Polisi Gerebek Markas Begal di Medan, Sembilan Orang Ditangkap

Peristiwa

Antisipasi Terjadinya Aksi Begal, Kecamatan dan Kelurahan Tingkatkan Keamanan Wilayah

Peristiwa

Tim Anti Begal Presisi Polrestabes Medan Terus Gencarkan Patroli Tindak Kejahatan Jalanan

Peristiwa

Kunjungi Pebetor Korban Begal, Camat Belawan Sampaikan Tali Asih dari Walikota Medan