Beritasumut.com-Gagalkan peredaran ganja antar provinsi, Polres Langkat berhasil mengamankan barang bukti 15 Kg daun ganja kering, saat Razia lalu lintas di Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dalam razia tersebut, petugas menangkap tersangka bernama Muk (23), warga Desa Lancok Bungo, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh. Dari tangan tersangka, petugas mendapati tas koper coklat merk polo, tas sandang perempuan berwarna cokelat dengan merk Prada Milano, satu buah HP, selembar tiket bus Kurnia tujuan Medan dan sebanyak uang Rp350 ribu di dalam dompet. Informasi dihimpun, kronologi penangkapan terjadi saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintas dan masuknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Persis di Pos Lantas, Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat-Sumut. Saat bus melintas di pos lantas Sei Karang, petugas menyetop bus Kurnia BL-7450 PB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di bangku no 21 dan 22. Ketika personel melakukan pemeriksaan ditemukan tas sandang coklat yang berisi 3 bal ganja kering. Petugas memeriksa seluruh penumpang dan barang bawaan secara bergantian dengan disaksikan supir. Dalam pemeriksaan itu, personel melihat seorang pria yang mencurigakan, saat diperiksa, ternyata ditemukan lima belas bal ganja dari dalam tas tersangka. Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin SIK didampingi Kasubag Humas Polres Langkat AKP Hendrik Aritonang, Iptu Tarmizi Lubis, SH, saat pemaparan di halaman depan Mapolres Langkat, menjelaskan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. “Sebelumnya tim mendapat informasi akan melintas sebuah bus diduga kuat ada penumpang membawa narkotika, selanjutnya di lakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut,” ujar Kapolres Langkat, Selasa (20/9/2016). ”Setelah itu petugas kembali memeriksa ke bagasi bus dan menemukan tas koper coklat lainnya, Ketika dibuka ternyata didalamnya juga ditemukan 12 bal ganja kering. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Langkat guna diperoses lebih lanjut," sambung Mulya. Sementara Tersangka, Muk mengakui ganja tersebut hendak mau dibawanya ke Pekan Baru dengan upah Rp300 ribu setiap balnya. “Saya dijanjikan uang Rp4,5 juta jika berhasil mengantarkan semua ganja ke Pekan Baru, namun saya baru memperoleh uang jalan Rp1,2 juta sebagai panjar dulu,” ujar tersangka.(BS08)