Tak Juga Dilakukan Gelar Perkara, Status Hukum Bupati Madina Belum Jelas

- Selasa, 20 September 2016 07:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/4479_Tak-Juga-Dilakukan-Gelar-Perkara--Status-Hukum-Bupati-Madina-Belum-Jelas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Polda Sumut.
Beritasumut.com-Status hukum Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution hingga kini belum jelas. Penyidik Subdit II/Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Polda Sumut tak kunjung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

 

"Belum ada jadwal resmi untuk gelar perkaranya. Sebab, baru hari ini kita ajukan untuk dilakukan gelar perkara kepada Wassidik," kata Kasubdit II/Hardabangtah Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, Senin (19/09/2016).

 

Menurutnya, setelah pengajuan gelar perkara itu, barulah tim wassidik menjadwalkan proses gelar perkara."Tim wassidik lah yang menentukan kapan gelar perkara dilakukan, setelah ada waktu pelaksanaanya barulah kita lakukan gelar perkara. Sehingga, belum tau kita kapan waktu pelaksanaan gelar, kita tunggu saja dari pihak wassidik," ujarnya.

 

Padahal sebelumnya, pada Rabu (30/06/2016) lalu penyidik Subdit II/Hardabangtah Polda Sumut telah memeriksa orang nomor satu di Madina itu. Dalam pemeriksaan itu, Frido menyebut, Dahlan Nasution mengakui ada menerima uang dari Tahjudin Pardosi senilai Rp600 juta. Namun, Dahlan sudah mengembalikannya kepada pelapor. Sehingga, kasus tersebut perlu didalami secara komprehensif agar tidak salah melangkah. Sebab, proses hukum hutang-piutang bisa saja masuk perdata, bukan pidana. 

 

Tetapi, pada Kamis (25/08/2016) lalu, Frido menyebut penyidiknya sudah memiliki bukti-bukti dan keterangan saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Madina tersebut dan masuk ke ranah Pidana. Sehingga penanganan perkaranya bisa dilakukan Polisi."Saksi pelapor dan saksi terlapor sudah diperiksa, alat bukti dan keterangan saksi-saksi sudah lengkap. Tinggal menunggu hasil gelar perkara saja nanti," kata Frido waktu itu.

 

Terpisah, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (PushPa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, sudah menjadi tabiat polisi, khususnya di Polda Sumut melakukan segala upaya untuk mendapatkan kepentingan tertentu di balik penanganan kasus yang ditanganinya."Etika dan perilaku seperti ini memang sudah berlarut-larut terjadi. Bahkan sejak dulu sudah ada, dan ini terkesan dibiarkan mengalir seperti air," katanya.

 

Menurut Muslim, Kapolri harus menarik proses hukum yang saatini sedang berjalan di Polda Sumut. Jika perlu mengirimkan penyidik Independen dari Mabes Polri."Penyidik Polda Sumut ini sudah tidak bisa dipercaya lagi, Kapolri haris menarik proses pemeriksaanya. Bila perlu mengirimkan penyidiknya dari mabes. Sebab, jika di Polda Sumut kasus seperti ini akan selalu diulur hingga bertahun-tahun lamanya," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Polwan Ditlantas Polda Sumut Bagikan Cokelat kepada Pengendara dan Ajak Tertib Berlalulintas