Beritasumut.com-Penyelidikan kasus dugaan human trafficking pada jasa penyalur tenaga kerja PT Cut Sari Asih yang dilakukan penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut jalan di tempat. Sebab, proses penyelidikannya belum menunjukkan kemajuan.Polda Sumut juga disebut kalah cepat dengan Polres Kupang. Pasalnya, Polres Kupang yang juga menerima laporan serupa, sudah turun ke tempat penampungan PT Cut Sari Asih, Jalan Eka Rasmi, Komplek Taman Ubud, No.3B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu.Menurut Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Prawira, pihaknya sudah menjadwalkan panggilan kepada Angel selaku pemilik PT Cut Sari Asih untuk diperiksa, belum lama ini. Tapi, Angel mangkir dari pemeriksaan."Kami sudah panggil sekali Angle. Tapi dia enggak datang. Selanjutnya ini, akan kami surati Angle yang kedua," jelas Putu ketika dikonfirmasi wartawan akhir pekan lalu.Selain Angle, penyidik Subdit IV/Renakta juga sudah melakukan pemanggilan terhadap dua orang, yang perannya sebagai mengelola maupun menjaga PT Cut Sari Asih. Namun, kata Putu, keduanya ini masih belum juga datang menghadap ke penyidik.Bahkan, penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemanggilan hingga dua kali. "Enggak pernah datang dua orang pihak yayasan (Cut Sari Asih), yang kami panggil. Pernah datang saat dipanggil yang kedua, tapi yang datang pengacaranya," tambah Putu.Menurutnya, jika dua orang saksi yang sudah dipanggil penyidik hingga dua kali tak kunjung datang, maka pihaknya menerbitkan surat perintah membawa sebagai saksi. Bukan tersangka.Saat disinggung keberadaan Angel sekarang ini, menurut Putu, pemilik Cut Sari Asih itu telah angkat kaki dari Kota Medan. "Enggak jadi kemarin Angel diperiksa. Angel sudah kabur. Sudah tidak ada lagi di rumah (penampungan). Kabarnya, kabur ke Jakarta," ujar Putu.Dia menambahkan, sejauh ini penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut belum melakukan gelar perkara. Sebab, masih ada lagi yang akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya."Pekerja yang terakhir kabur (Rosa), majikannya mau kami panggil juga," tandasnya.Sebelumnya, Angel selaku pemilik PT Cut Sari Asih dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Polda Sumut. Laporan mereka ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan LP / 976/VII/SPKT-I tertanggal 28 Juli 2016.Angel dilaporkan karena kerap menyiksa PRT yang akan disalurkan kepada orang yang membutuhkan. Angel diduga melanggar Pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.Sebab, dua PRT yang dinaungi PT Cut Sari Asih ketahuan melarikan dri. Pertama adalah Maria yang kabur dari penampungan PT Cut Sari Asih.(BS04)