Jual Satwa Dilindungi, Ayah dan Anak Diamankan

Herman - Minggu, 18 September 2016 21:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/2071_Jual-Satwa-Dilindungi--Ayah-dan-Anak-Diamankan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

Beritasumut.com-Tim gabungan SPORC Polhut dibantu Forest & Wildlife Protection Unit-OIC dan Indonesian Species Conservation Programme (ForWPU-OIC) dan (ISCP) amankan ayah dan anak diduga pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 9 ekor kukang dan 1 unit sepeda motor.Koordinator ForWPU-OIC Indra, kepada wartawan, Minggu (18/09/2016), mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni, P (ayah) dan B (anak), yang keduanya merupakan warga Simpang Beringin, Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.Keduanya ditangkap di sekitar Simpang III Pantai Kasan saat akan melakukan transaksi 9 ekor kukang tersebut."Awalnya kita mendapat informasi dari mitra kita kalau di daerah ini (Tiga Juhar) ada pemasok kukang ke pasar ilegal. Setelah kita selidiki dengan cara undercovet buy dan coba memesan pada pelaku ternyata benar, pelaku memang pemasok kukang," kata Indra.Lebih lanjut, setelah memastikan kalau pelaku bisa menyediakan kukang, petugas langsung memesannya dengan harga perekor Rp 150.000. Pelaku tergiur dengan nominal tersebut. Karena biasanya, hewan pemalu itu hanya dibanderol sekitar Rp50 ribu perekor."Kita pesan pada pelaku perekornya Rp150 ribu. Pelaku menyetujuinya dan terjadilah transaksi lalu kita amankan," ucapnya.Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Markas SPORC Polhut Marindal.Informasi sementara, pelaku B yang tak lain anak kandung P saat itu hanya dimintai tolong oleh ayahnya untuk menemani mengantar kukang itu.Dari keterangan pelaku, ia baru dua kali menjual satwa dilindungi ini. Biasanya, permintaan itu datang dari rekan-rekannya sendiri. Tapi, bukan hanya kukang yang diperdagangkan, beberapa jenis burung dilindungi juga sering ia jual."Informasi sementara, pelaku ini pemasok satwa dilindungi di 4 penampung berbeda. Bukan hanya kukang saja yang dijualnya, beberapa jenis burung yang dilindungi juga sering dijualnya," akunya.Kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosostimnya (KSDAE) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Peristiwa

Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Sita Mobil Tangki SPBU Nagalan Medan Tuntungan

Peristiwa

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Peristiwa

Sebanyak 4.036 Entitas Keuangan Ilegal Disetop, Paling Banyak Pinjol

Peristiwa

Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan

Peristiwa

Kementerian ESDM Sebut Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal