Beritasumut.com-Kepolisian Daerah Jambi mengamankan kapal nelayan KM Dua Putri lantaran menggunakan alat tangkap Jaring Trawl (Lampara Dasar) pada posisi 00°55′ 151″ LS 104°2’520″ BT, Jambi, Minggu (18/09/2016).Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi SIK mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika anggota polisi melakukan pemeriksaan terhadap kapal nelayan KM Dua Putri yang sedang menangkap ikan menggunakan Jaring Trawl (Lampara Dasar) pada posisi 00°55′ 151″ LS 104°2’520″ BT perairan Jambi.Hasilnya, polisi menemukan KM Dua Putri menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang sesuai dengan Permen KKP No 1 /2015. Tidak hanya itu, kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan SIUP, SIKPI, SIPI dan STDUP dengan alasan masih dalam proses pengurusan.Karena aksinya tersebut, kapal dan dua ABK yang berada di kapal tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 323 ayat 1 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 93 ayat 1.Dilansur tribratanews.com,aparat Polda Jambi kemudian langsung mengamankan KM Dua Putri, Nahkoda, ABK dan hasil tangkapan berupa udang dan ikan sebanyak kurang lebih 80 Kg di Markas Unit Patroli Kampung Laut Polda Jambi.(BS01)