Beritasumut.com-Mantan calon Walikota Siantar, Suryani boru Siahaan yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik dalam kasus dugaan penipuan Rp 607 juta, muncul di Gedung Ditreskrimum Poldasu.Menaiki mobil Toyota Fortuner, wanita berusia 50 tahun yang mengenakan baju terusan bermotif batik warna kecoklatan itu tiba di Mapoldasu, Jumat (16/09/2016) sore. Tiba di Mapoldasu, wanita berambut sebahu itu menyahut dan menyalam Zulkarnaen Damanik, yang duduk menunggu di kursi tamu dekat pintu utama Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.Setelah menanya kabar yang melaporkannya (Zulkarnaen Damanik), Suryani langsung masuk ke ruang penyidik Subdit II/Harda-Bangtah di lantai I dekat ruang kerja Direktur Reskrimum Polda Sumut. Tak lama kemudian, Zulkarnaen Damanik menyusul masuk ke dalam untuk selanjutnya dilakukan konfrontir."Sesuai surat undangan konfrontir, waktunya jam 09.00 wib, namun Suryani boru Siahaan tidak datang tanpa ada konfirmasi alasan ketidak hadiranya. Rupanya, dia tiba-tiba menelpon penyidik akan datang sekira jam 17.00 wib," kata Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Frido Situmorang. Frido mengatakan, Suryani bukan dijemput paksa namun dia menelepon akan datang sore. "Kita sempat juga kecewa karena tidak ada kabar dari Suryani apalagi pelapor (Zulkarnaen Damanik) sudah datang ke Polda Sumut. Namun, akhirnya Suryani datang setelah ditunggu dengan waktu yang tidak pasti," sebut Frido. Mantan Kasubdit II/Indag Ditreskrimsus Poldasu itu mengatakan, antara pelapor dengan terlapor sedang menjalani konfrontir. "Setelah dilakukan konfrontir, selanjutnya kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Suryani boru Siahaan," kata Frido. Hingga saat ini, status Suryani masih terlapor sehingga belum ada rencana penahanan. Sementara itu, Zulkarnaen Damanik mengaku melaporkan Suryani boru Siahaan dengan bukti laporan No; STTLP/709/V/2016/SPKT I Poldasu tanggal 23 Mei 2016 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 607 juta.Zulkarnaen mengatakan, saat proses pencalonan Walikota Siantar periode 2015-2020, terlapor (Suryani boru Siahaan) meminjam uang Rp 607 juta untuk biaya Pilkada, dengan perjanjian akan dibayar tanggal 15 Mei 2015. Namun, tiba waktu yang dijanjikan, justru Suryani membayar hutangnya dengan cek yang ketika dicairkan ternyata pok (cek kosong). Merasa ditipu, Zulkarnaen mengadukan Suryani ke Polda Sumut. "Suryani meminjam uang dari saya sebesar Rp 607 juta untuk biaya Pilkada Siantar. Janjinya akan dibayar tanggal 15 Mei 2016, tapi dia justru membayar dengan cek kosong," jelas Zulkarnaen. Mantan Bupati Simalungun itu mengatakan, uang sebesar Rp 607 juta itu diberikan kepada Suryani boru Siahaan dengan 8 kali penyetoran melalui transfer ke rekening."Bukti penyetoran ada sama saya dan itulah dasar saya mengadukan Suryani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan," tegas Zulkarnaen. Saat meminjam uang tersebut, sambung Zulkarnaen, Suryani istri marga Sianturi, staf di Universitas HKBP Nommensen Medan itu mengaku dekat dengan DL Sitorus. "Suryani mengaku dekat dengan DL Sitorus," kata Zulkarnaen. Dia berharap supaya Polda Sumut menahan Suryani boru Siahaan. "Saya yakin penyidik Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu profesional dalam menangani kasus ini. Bila Suryani tidak ditahan, saya akan laporkan ke Kapolri," pungkas Zulkarnaen.(BS04).