Dugaan Korupsi Papan Reklame, Tipikor Polda Sumut Periksa Pengusaha Billboard dan TRTB

- Sabtu, 17 September 2016 06:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/5848_Dugaan-Korupsi-Papan-Reklame--Tipikor-Polda-Sumut-Periksa-Pengusaha-Billboard-dan-TRTB.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Pemko Medan saat menertibkan papan reklame, beberapa waktu lalu.
Beritasumut.com-Dua pengusaha papan reklame yakni PT MG dan PT SI dan sejumlah staf Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait kasus dugaan korupsi pajak papan reklame di Medan.

 

"Kita masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan memeriksa saksi-saksi, baik dari pihak pengusaha papan reklame maupun Dinas TRTB," kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas Humas AKBP MP Nainggolan, Jumat (16/09/2016).

 

Sebelumnya, Kadis TRTB Medan, Syampurno Pohan 'bertamu' kepada Dir Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga H Panjaitan, Rabu (14/09/2016) kemarin.Kedatangan orang nomor satu di Dinas TRTB ke Ditreskrimsus Poldasu diduga terkait kasus pengusutan pajak reklame tersebut.

 

Namun, Syampurno Pohan yang ditanya wartawan mengaku, kedatangannya hanya untuk silaturahmi. Dia menampik, kalau dirinya di periksa penyidik Tipikor terkait kasus korupsi."Tak ada pemeriksaan. Saya datang ke sini hanya silaturahmi saja," katanya.

 

Sedangkan Direktur Reskrimsus, Kombes Toga H Panjaitan mengatakan, kedatangan Syampurno Pohan, hanya untuk urusan pribadi. "Ya hanya urusan pribadi (silaturahmi) saja," tandasnya.

 

Sementara informasi di Polda Sumut menyebutkan, penyelidikan papan reklame dilakukan karena diduga telah merugikan pemerintah Pemko Medan sedikitnya Rp 50 miliar.Menurut Peraturan Walikota (Perwal) Medan disebutkan, pemasangan papan reklame di jalan protokol dilarang, namun kedua pengusaha papan reklame itu mendirikan reklame tanpa izin yang notabene tidak menyetor pajak ke Pemko Medan.

 

Bahkan, di sejumlah jalan protokol, sedikitnya 28 papan reklame milik pengusaha itu masih terpampang."Pemko Medan menargetkan pemasukan daerah dari papan reklame untuk tahun 2015 kisaran Rp55 miliar, namun yang masuk hanya Rp5 miliar. Tidak tertutup kemungkinan ada kerja sama antara pihak pengusaha papan reklame dengan oknum di Dinas TRTB Medan," kata salah seorang sumber.

 

Yang uniknya, tambah sumber tersebut, kendati tidak menyetor pajak ke Pemko Medan namun sampai saat ini, papan reklame milik PT MG dan PT SI masih saja terpampang di jalan protokol."Dinas TRTB sepertinya diskriminasi, walau pengusaha PT MG dan SI tidak menyetor pajak, namun papan reklamenya di sejumlah jalan protokol tetap dibiarkan sedangkan papan reklame milik pengusaha lain langsung ditumbangkan Dinas TRTB. Kita minta supaya Tipikor Poldasu menyeret kedua pengusaha billboard itu sampai ke pengadilan," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset

Peristiwa

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Peristiwa

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak