Beritasumut.com-Meski telah dihentikan alias digerebek Polresta Medan yang dipimpin langsung Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto pada Rabu (15/06/2016) lalu, kini aktivitas galian C ilegal diduga milik pengusaha berinisial S kembali beraktivitas di Jalan Letjend Jamin Ginting, Dusun Tiga, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Jumat (16/09/2016). Saat penggerebekan, petugas juga turut mengamakan dua excavator dan empat truk pengangkut hasil galian C sebagai bukti dan sebelumnya diamankan di Polsek Pancurbatu.Anehnya, kendati tak memiliki izin, aktivitas galian C itu kembali berjalan dan malah dua excavator dan empat truk yang telah diamankan kini telah menghilang alias raib dari Polsek Pancurbatu dan berada di lokasi galian. Kapolsek Pancurbatu, Kompol Frido Gultom saat dikonfirmasi mengatakan, kasus itu ditangani Polresta Medan. "Itu gaweannya Polresta Medan," katanya singkat. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal saat dikonfirmasi membenarkan, 2 unit excavator dan 4 unit dum truck telah dikembalikan kepada pemiliknya."Benar untuk kendaraan sudah kita titip rawat kepada pemiliknya. Terkait galian c sedang beroperasi di Desa Rambung, Pancurbatu akan kita cek," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/09/2016) sore. Saat wartawan menanyakan maksud titip rawat dan itu merupakan barang bukti galian C ilegal yang telah digerebek, Fahrizal mengatakan, untuk menghindari kerusakan alat dan saat ini masih melengkapi berkas perkara dan saksi-saksi."Kita sedang melengkapi berkas perkara dan periksa saksi-saksi. Namun ada kendala dari beberapa saksi-saksi belum hadir kita panggil. Pemilik kendaraan komplain ke kita terkait status hukumnya dan untuk menghindari kerusakan serta hilangnya barang bukti, excavator dan truk kita titip rawat kepada pemiliknya," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, terkait operasi yang dilakukan petugas kepolisian, Sekcam Pancurbatu, Wakil Karo-karo mengatakan, sudah memberikan surat edaran pemberhentian aktifitas galian C di Kecamatan Pancurbatu jika tidak memiliki izin. Karena satupun galian C di Kecamatan Pancurbatu belum memiliki izin. "Kita sudah membuat edaran pemberhentian aktifitas galian C di Kecamatan Pancurbatu, karena tak satupun aktivitas galian C di kecamatan ini memiliki izin. Jangan ada pilih kasih, jangan ada anak tiri dan anak kandung. Jika ingin menegakkan peraturan pasti kita dukung tetapi semua yang tidak memiliki izin harus ditutup," ujarnya di lokasi penggrebekan. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal mengatakan, menemukan aktivitas galian C ilegal di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu dimana galian tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek Jalan Tol Medan-Binjai. "Aktivitas galian c ilegal di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, di mana galian tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek Jalan Tol Medan-Binjai. Kita tanya pemiliknya tidak dapat menunjukkan izin operasional pertambangan sehingga kita mengamankan 2 excavator dan 4 truk pengangkut hasil tambang," pungkasnya.(BS04)