Kejari Limpahkan Dakwaan Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Belawan ke PN Medan

- Kamis, 15 September 2016 00:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/2914_Kejari-Limpahkan-Dakwaan-Mantan-Kasat-Reserse-Narkoba-Polres-Belawan-ke-PN-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Pemusnahan Narkoba.
Beritasumut.com-Kasus narkoba yang menjerat mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis memasuki babak baru. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan dakwaan AKP Ichwan Lubis ke Pengadilan Negeri (PN) Medan."Sudah dilimpahkan ke PN Medan sejak dua minggu lalu," jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Taufik SH kepada wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (14/09/2016).

 

Perbuatan terdakwa (Ichwan Lubis, red), jelas Taufik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 137 huruf b UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut Taufik, terdakwa Ichwan Lubis, sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Jalan Tuasan Nomor 71 D, Kelurahan Sidoarjo Hilir, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan di Bank BCA Cabang Jalan Brigjen Katamso Medan, telah menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan, atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekusor narkotika perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa. "Saat ini kita masih menunggu penetapan persidangan dari PN Medan," paparnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya saksi Mirawaty alias Achin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Lalu sekira pukul 15.30 WIB saksi Toniman alias Toge (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa Ichwan Lubis.

 

Dalam percakapan itu, Toniman alias Toge mengatakan kepada Ichwan Lubis bahwa anggotanya kena masalah di tangkap oleh BNN. "Bang bisa di urus tidak," ujar Toge ketika itu. Lalu oleh terdakwa Ichwan Lubis menjawab tunggu kabar darinya dulu. "Saya mau konfirmasi dulu ke BNN," ungkap Ichwan Lubis.

 

Setelah Toniman alias Toge menghubungi terdakwa kemudian Toniman alias Toge menghubungi Tjun Hin alias Ahin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dan memberitahu agar Tjun Hin alias Ahin berkomunikasi dengan terdakwa (Ichwan Lubis, red) untuk mengurus saksi Togiman alias Togi alias Toge tidak dilibatkan dalam kasus tertangkapnya Mirawaty alias Achin tersebut.

 

Sekira pukul 21.00 WIB, saksi Tjun Hin alias Ahin menghubungi saksi Togiman alias Toni alias Toge dan mengatakan untuk mengurus di perlukan uang sebesar Rp. 3.000.000.000.00 dan terdakwa meminta uang operasional sebesar Rp. 50.000.000. Kemudian saksi Togiman alias Toni alias Toge menghubungi terdakwa dan menawar lalu ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi Togiman alias Toge menjadi Rp. 2.800.000.000 dan uang akan diserahkan pada tanggal 4 April 2016 kepada terdakwa Ichwan Lubis.

 

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekitar jam 22.00 WIB, Togiman alias Toni alias Toge menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada Tjun Hin alias Ahin untuk selanjutnya di serahkan kepada terdakwa Ichwan Lubis untuk biaya oprasional. Selanjutnya pada tanggal 3 April 2016 sekira pukul 04.00 WIB pagi di Jalan Tol Belawan saksi Tjun Hin alias Ahin menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada terdakwa.

 

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada terdakwa, lalu saksi Tjun Hin alias Ahin mendatangi saksi Toniman alias Toge ke Lapas Lubuk Pakam untuk mengambil uang sebesar Rp. 100.000.000. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 04 April 2016, saksi Toniman alias Toge menyuruh saksi Janti (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) untuk menarik uang tunai dari rekening BCA nomor 08300718800 atas nama Janti.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan

Peristiwa

Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba