Tim Pidsus Kejati Sumut Buru Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut

- Kamis, 15 September 2016 00:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/2952_Tim-Pidsus-Kejati-Sumut-Buru-Tiga-Tersangka-Korupsi-Bank-Sumut-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Korupsi.
Beritasumut.com-Tim Pidsus Kejati Sumatera Utara memburu tiga tersangka korupsi Bank Sumut.Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, PPK Bank Sumut Zulkarnain dan rekanan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut.

 

Perburuan itu dilakukan Tim Pidsus dengan mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Baldu 2 No.25 Medan Sunggal. Di tempat tersebut diduga ketiga tersangka bersembunyi. Kasi Penkum kejatisu, Bobbi Sandri SH MH didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan SH MH kepada wartawan membenarkan bahwa tim Pidsus Kejatisu mendatangi sebuah rumah di kawasan Bunga Baldu yang kemudian diketahui rumah aspirasi salah seorang anggota DPR RI yang dipanggil Romo atau Raden Syafii.

 

Dikatakannya, bahwa saat itu Tim Pidsus Kejatisu dipimpin RO Panggabean didampingi Kepala Lingkungan setempat mendatangi rumah tersebut, karena berdasarkan informasi bahwa ketiga tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 4,9 Milyar dari total anggaran Rp 18 milyar tahun 2013, sering berkunjung ke rumah tersebut.

 

Saat itu, tim sempat bertemu dengan penjaga rumah dan selanjutnya mempersilahkan para penyidik untuk masuk ke dalam rumah. Kemudian penyidik menanyakan perihal ketiga tersangka yang dikabarkan sering berkunjung ke rumah tersebut.Sayangnya, tim penyidik tak menemukan ketiganya. Panggabean membantah adanya pertengkaran tim dengan penjaga rumah ataupun melakukan penggeledahan. "Mungkin karena nada suara cukup keras diduga marah-marah padahal kedatangan tim dengan sopan serta sesuai prosedur yang ada," ujarnya.

 

Ketika ditanyakan adanya permohonan dari pihak rumah aspirasi bahwa tim kejatisu agar meminta maaf, Bobbi menegaskan apa yang kita lakukan sesuai prosedur jadi apa yang perlu dimaafkan kecuali ada prosedur yang tidak sesuai ketika mendatangi rumah tersebut. Selain itu, Bobbi Sandri juga menegaskan bahwa ketiga tersangka sudah dipanggil tiga kali namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Untuk langkah selanjutnya, tim telah melakukan upaya pencekalan terhadap ketiga tersangka Bank sumut tersebut.

 

Terpisah, Ketua Rumah Aspirasi Romo Center Ir Tosim Gurning didampingi Sekertaris R Muhammad Khalil Prasetyo STI memprotes keras atas tindakan kesewenang-wenangan atas tindakan penggeledahan pada tanggal 13 September 2016 sekitar pukul 16.00 WIB ke Rumah H R Muhammad Syafi'i SH MHum yang juga rumah aspirasi Romo Center yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu yang dipimpin RO Panggabean dan M Tamba. Hal itu merupakan penghinaan terhadap anggota DPR RI.

 

"Kita meminta Kejaksaan Agung agar memberikan sanksi kepada Kepala Kejatisu yang merupakan bagian dari tanggungjawab atas penghinaan anggota DPR RI," tegasnya.

 

Pada kasus ini, Kejatisu sendiri telah menahan Mantan Direktur Operasionaal Bank Sumut M Yahya dan Mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon.(BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Peristiwa

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Peristiwa

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi