Dendam, Bagong Nekat Rencanakan Bunuh Pacar Gelap

- Senin, 12 September 2016 21:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/3404_Dendam--Bagong-Nekat-Rencanakan-Bunuh-Pacar-Gelap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Pembunuhan.
Beritasumut.com-Juli (17), warga Jalan Bunga Turi Lingkungan IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, yang mengalami luka sabetan di bagian jempol kiri dan temannya Zunaidi (30), warga Jalan Perjuangan II, Dusun II, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, menderita sayatan di wajah kiri dan lehernya, Minggu (04/09/2016) lalu ternyata bukan merupakan aksi begal. 

 

Penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Turi, Lingkungan III, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan dilatarbelakangi motif dendam.Pihak Polsek Delitua menerima laporan pengaduan dari Juli usai ke luar dari rumah sakit RSUP H Adam Malik. Korban sempat dirawat di rumah sakit Pemprov Sumut itu untuk mendapatkan perawatan intensif.

 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti kepolisian, melakukan penyelidikan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbekal petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil membekuk M Aditya Prasetyo alias Bagong (28), warga Jalan Jamin Ginting, Gang Dame, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang di tempat persembuyian tak jauh dari kediamannya, Sabtu (10/09/2016). 

 

Bagong bersama rekannya bernisial TD melakukan penganiayaan itu menggunakan pisau cuter. Kini, TD masih dalam pencarian polisi.

"Aku dendam sama dia (Juli), karena dituduh membunuh orangtuanya. Aku dituduh pakai ilmu hitam bunuh orangtuanya. Makanya aku nekat mau bunuh dia," aku Bagong di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, akhir pekan lalu.

 

Bagong mengaku, sempat menjalin hubungan gelap dengan Juli selama empat bulan. Diduga, orangtua korban tak setuju hubungan mereka. Masalahnya, tersangka sudah memiliki istri.Selain itu, Bagong tidak terima dengan layanan pesan singkat yang diterimanya dari Juli. SMS itu berisikan, seperti menuduh Bagong sebagai penyebab kematian orangtua Juli.

 

"Tersangka tidak senang dituduh demikian, kemudian mengajak temannya berinisial TD menuju rumah Juli. Tersangka kemudian memberikan uang Rp70 ribu kepada TD sebagai imbalan yang kemudian menyuruh untuk membeli pisau cuter," jelas Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto. 

 

Setelah memegang cuter, sambung Mardiaz, keduanya bergerak menuju rumah Juli menaiki sepedamotor. Sesampainya di rumah Juli, keduanya tak bertemu dengan target yang dicari.Kedua pelaku memilih tetap bertahan seraya memantau di dekat rumah Juli. Lantaran tak kunjung menemukan target, keduanya memilih balik kanan.

 

Namun dalam perjalanan kembali, kedua tersangka melihat Juli berboncengan dengan Zunaidi mengendarai sepeda motor. "Seketika itu juga Bagong langsung mengarahkan pisau cuter yang dipegangnya ke wajah Zunaidi. Karena mendapat serangan, Zunaidi juga sempat menendang tersangka. Keduanya terjatuh dari sepeda motor masing-masing," sambung Mardiaz.

 

Sementara, leher Zunaidi koyak karena disabet oleh TD. Juli yang sudah terancam keselamatannya, coba melarikan diri. Namun, TD berhasil mengejarnya dan mengarahkan pisau tersebut ke arah Juli yang mengenai jempol kirinya.Juli sempat berteriak minta tolong lantaran kedua tersangka seolah berniat membunuhnya. Teriakan Juli membuat tersangka panik dan memilih kabur agar aksinya tak diketahui oleh warga.

 

Mardiaz menyatakan, kejadian itu bukan aksi kejahatan jalanan yang biasa disebut begal. Dalam penelusuran dan pengakuan tersangka, kejadian itu merupakan percobaan pembunuhan. "TD masih diburon," terang Mardiaz.

 

Akibat ulahnya, tersangka Bagong disangkakan Pasal 338  Jo 53 KUHP, Jo pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Dari tangan Bagong, polisi menyita barang bukti berupa, dua bilah pisau cuter, sepotong celana orange koyak dan berlumuran darah milik korban Juli, sepotong kaos lengan panjang milik Bagong, sepotong celana ponggol milik Bagong, satu unit HP Mitu milik Bagong serta satu unit HP merk Cross milik korban.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu

Peristiwa

Empat Saksi Tambahan dari JPU Terangkan Bulang Merupakan Tangan Kanan Oknum TNI

Peristiwa

Walikota Medan Hadiri Acara Open House di Kediaman Camat Medan Tuntungan

Peristiwa

Polrestabes Medan Tahan 3 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Terhadap Warga Sunggal Andreas Sianipar