Beritasumut.com-Proses penyelidikan kasus kain kasa yang tertinggal dalam perut Ferdinan, bayi berusia 1,7 tahun warga Jalan Sidorukun, Perumahan Sidorukun Indah, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur hingga kini masih mengendap di Polda Sumut. Kasubdit II/Tindak Pinda Tertentu (Tipiter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang bahkan memilih untuk bungkam dalam dugaan mall praktik yang diduga dilakukan oleh salah seorang dokter berinisial M di RS Columbia Asia Medan. Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (PushPa) Muslim Muis mengatakan, penyidik Polda Sumut memang tidak ada yang bisa dipercaya dan tidak satupun di antaranya yang konsisten dengan tugas dan profesinya."Memang, penyidik Polda Sumut ini perlu belajar dan kuliah lagi. Supaya faham Undang-Undang (UU) dan aturan," katanya, Senin (12/09/2016). Sebab, sambung Muslim, masyarakat baik itu pihak keluarga maupun masyarakat luas berhak mendapatkan informasi apalagi yang berkaitan dengan masyarakat itu sendiri. "Jika Polda Sumut masih bersikeras tidak memberikan informasi itu berarti secara langsung mereka (Penyidik) sudah melanggar aturan dan UU," ujarnya. Dia menjelaskan, aparat penegak hukum seharusnya tidak melanggar hukum demi penegakan hukum yang menurut Muslim adalah persamaan hak di mata hukum (Equality Before The Law). "Dengan demikian, Polda Sumut tidak mengendepankan profesionalitas. Yang ada adalah kepentingan dan tidak ada yang namanya Equality Before The Law," pungkasnya.(BS04)