Banyak Pasal Dihilangkan, POM TNI AU Dinilai Lakukan Mal Administrasi

- Sabtu, 10 September 2016 00:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/6583_Banyak-Pasal-Dihilangkan--POM-TNI-AU-Dinilai-Lakukan-Mal-Administrasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Bentrok warga dan anggota TNI AU.
Beritasumut.com-Penyidik Polisi Militer (POM) TNI AU Lanud Soewondo Medan dianggap melakukan mal adminitrasi terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan bentrok warga Sari Rejo dengan TNI AU. Indikasi mal administrasi terlihat dari banyak pasal yang tidak dimasukkan penyidik POM TNI AU.

 

Aidil A Aditya yang didampingi Armada Sihite selaku Tim Advokasi Pers Sumut dan LBH Medan mengungkapkan, saat penyidik (POM TNI AU) melayangkan surat panggilan ke Jurnalis yang dianiaya oknum anggota TNI AU, banyak pasal yang dihilangkan. "Soalnya waktu kami cek surat panggilan dari penyidik POM TNI AU tidak dimasukkan pasal 170. Padahal waktu itu pasal 170 ada dicantumkan penyidik POM TNI AU, saat beberapa jurnalis korban membuat pengaduan."

 

"Ini kok tidak ada dicantumkan pasal 170 dalam surat panggilan yang diterima beberapa jurnalis tersebut. Ini sudah pasti unsur ketersengajaan penyidik POM TNI AU yang menerima pengaduan Jurnalis. Agar oknum anggota TNI AU lainnya yang ikut menganiaya dihilangkan. Penyidik POM TNI AU, mau membuat satu orang anggota TNI AU saja yang melakukan penganiayaan dan pelecehan jurnalis," paparnya.

 

Aidil menambahkan, selain pasal 170 yang dihilangkan penyidik POM TNI AU, UUD Pers yang seharusnya No 40 pun di buat menjadi No 14. "Ini sudah jelas penyidik POM TNI AU mempermainkan UUD yang sudah jelas tertera, saat jurnalis membuat pengaduan ke POM TNI AU. Seharusnya penyidik POM TNI AU harus kooperatif menjalankan tugasnya, jangan mentang-mentang satu korps, anggota TNI AU yang bersalah dilindungi," terangnya.

 

Sementara itu, Komanda POM TNI AU Lanud Soewondo, Mayor Nicolas Sinaga meminta maaf sama seluruh Jurnalis. Pasalnya, surat panggilan yang sudah ditanda tanganinya banyak kesalahan pasal yang dicantumkan penyidik. "Ini tidak ada niat ungsur ketersengajaan melainkan kelalain penyidik. Jadi kalau ada yang salah lagi, tolong beritau ke kami, agar bisa kami diperbaiki," ungkapnya di markas POM TNI AU Jalan Adi Sucipto.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kaskoopsud II Pimpin Upacara Pembukaan Pertandingan Olahraga Antar Satuan HUT Ke-79 TNI AU

Peristiwa

TNI AU Akan Tempatkan Drone ANKA Buatan Turki di Natuna untuk Patroli

Peristiwa

Panglima TNI Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Peristiwa

Panglima TNI Sambut Kedatangan Hercules TNI AU C-130 J Selesai Misi Palestina

Peristiwa

Prajurit TNI AU Evakuasi Masyarakat dalam Kondisi Kritis di Wamena

Peristiwa

Flight Data Recorder Super Tucano Telah Ditemukan