Kasus Penikaman Siswa Kelas 2 SMP, 4 Pelaku Dihukum Wajib Lapor

- Jumat, 09 September 2016 19:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/4217_Kasus-Penikaman-Siswa-Kelas-2-SMP--4-Pelaku-Dihukum-Wajib-Lapor.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Kasus Penikaman Siswa Kelas 2 SMP, 4 Pelaku Dihukum Wajib Lapor
Beritasumut.com-Kasus penikaman dan penganiayaan terhadap IW (13), pelajar kelas 2 SMP, warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Sempurna, Kecamatan Medan Kota, yang dilakukan oleh 4 tersangka yaitu MAF (13), ASD (13), RFN (12) dan R (12), empat tersangka akhirnya hanya diberikan hukuman wajib lapor. Hal ini merupakan hasil kesepakatan dari pihak korban dan tersangka yang pertemuannya digelar di Mapolsek Medan Kota, Jumat (09/09/2016).

 

"Adapun pelaksanaan diversi (pertemuan kedua pihak) dimulai dari jam 11.00 WIB berakhir jam 14.00 WIB. Dari hasil diversi terjadi kesepakatan damai, di mana para tersangka berkenan memberikan uang perobatan kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menyesali perbuatannya dan terhadap para tersangka tidak ditahan dan wajib lapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.

 

AKP Martualesi menjelaskan, pelaksanaan diversi yang dilakukan itu merupakan amanah dari UU No.11 th 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. "Di mana dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan sstem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dan di ayat 3 disebutkan, sistem peradilan pidana anak sebagaimana pada ayat 2 huruf a dan b wajib diupayakan diversi," imbuhnya.

 

Terkait masalah penikaman tersebut, terang Martualesi, latar belakangnya karena adanya dendam. "Jadi motifnya dendam, di mana korban pernah mengajak duel salah seorang tersangka," terangnya.

 

Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Sabtu, 3 September 2016 kemarin, sekira jam 21.00 WIB di Jalan Dermawan, tepatnya di belakang Hotel Semarak, Jalan SM Raja, Medan.

 

"Sebelumnya, para tersangka sedang foto-foto. Lalu korban melintas bersama kawannya. Salah seorang tersangka kemudian mendatangi dan mengajak duel korban, sehingga terjadi aksi dorong dan saling pukul. Lalu, tersangka utama (MAF) ada memegang patahan gunting dan menusuk punggung korban berulang kali. Korban yang mengalami sejumlah luka tusukan selanjutnya dibawa orangtuanya berobat ke RS Bhayangkara dan menjalani perawatan selama tiga hari," terangnya.

 

Untuk para tersangka, kata Martualesi, sempat diamankan di Mapolsek Medan Kota selama sehari. "Para tersangka sempat kita amankan selama 1x24 jam. Barulah dilakukan pertemuan dan terjadi kesepakatan damai. Para tersangka berkenan memberikan uang perobatan kepada korban," sebutnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Amankan Pelaku Bullying Siswa MAN I Medan

Peristiwa

Cegah Bullying Peserta Didik di RS, FK USU dan RS Adam Malik Teken Pakta Integritas

Peristiwa

Personel Satuan Brimob Akan Dijadikan Pengganti Kapolsek Polsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap DPO Pelaku Ujaran Kebencian

Peristiwa

Tim Pegasus Polsek Medan Kota Grebek Kampung Narkoba di Kampung Baru

Peristiwa

Polsek Medan Kota Sosialisasikan Polisi Kita ke Kampus STIM Sukma