Beritasumut.com-Produk obat dan makanan ilegal senilai Rp 1.727.138.000, berjumlah 1.699 jenis produk, (130.222 kemasan), dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan di halaman kantornya, Jumat (09/09/2016). Pemusnahan produk ilegal ini merupakan hasil pengawasan yang telah dilakukan BPOM pada tahun 2015 lalu. "Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, atau palsu. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera melapor ke kita," ungkap Kepala BBPOM Medan, Ali Bata Harahap. Ali Bata mengaku, pihaknya sebelumnya melakukan pengawasan secara komperhensif meliputi pengawasan pre market dan post market. Adapun produk-produk yang dimusnahkan, papar dia meliputi 173 jenis obat (6.124 kemasan), 109 jenis obat tradisional (31.036 kemasan), 234 jenis kosmetik (25.266 kemasan) dan 60 jenis pangan (12.813 kemasan). "Semua hasil yang dimusnahkan ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 39 sarana. Dilihat dari nilai produk yang dimusnahkan, seluruhnya berjumlah Rp 1.727.138.000," jelasnya. Dia menerangkan, selama periode tersebut BBPOM Medan telah menangani 19 kasus yang ditindaklanjuti secara pro justitia dengan hasil 19 kasus P21 diantaranya 17 kasus telah tahap II (dilimpahkan ke pengadilan), 1 kasus akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 1 kasus melarikan diri. "Sedangkan pada tahun 2016 ini, BBPOM Medan telah menangani 13 kasus. Diantaranya 5 kasus sudah tahap II, 1 kasus P21, 1 kasus tahap I dan 6 kasus masih dalam proses penyidikan," ujar Ali Bata. Ali Bata menambahkan, produk obat dan makanan ilegal yang disita tahun 2015 nilai ekonomi keseluhurannya sebesar Rp 3.302.439.000. Sementara pada tahun 2016, BBPOM Medan telah melakukan pengawasan yang nilai ekonominya sebesar Rp 7.147.720.000. "Ke depan kita akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait," pungkasnya. (BS03)