Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

Herman - Jumat, 09 September 2016 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/924_Dinas-TRTB-Medan-Bongkar-Papan-Reklame-Tanpa-Izin.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar papan reklame di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (07/09/2016) malam.Pembongkaran ini dilakukan karena papan reklame jenis baliho tersebut terbukti tidak memiliki izin, sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor pajak reklame. Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk membongkar papan reklame yang tidak memiliki materi iklan itu, Dinas TRTB menurunkan satu unit mobil crane.Proses pembongkaran berjalan lambat, selain ketinggiannya mencapai 15 meter, lokasi baliho berdiri pun cukup sempit karena bersebelahan langsung dengan bangunan Auto 2000 sehingga kesulitan untuk menumbangkannya. Ditambah lagi posisi karena papan reklame tepat di atas kabel listrik.Papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran lebih kurang 6 x 12 meter milik PT Sinar Jaya Abadi (SJA). Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar mengaku telah menyurati pemilik baliho agar membongkar papan reklame yang didirikannya tersebut."Papan reklame milik PT SJA ini terbukti tidak memiliki izin sehingga kita bongkar malam ini. Apalagi setelah surat perintah untuk membongkar sendiri yang kita layangkan tidak mereka tanggapi," kata Indra, Jumat (09/09/2016).Selain mobil crane, tim terpadu juga menggunakan mesin las untuk membongkar papan reklame tersebut. Dengan hati-hati tim memanjat papan reklame, lalu mengikat papan reklame dengan tali yang diikatkan dengan ujung crane. Hal itu dilakukan agar papan reklame tidak langung jatuh pada saat pemotongan dilakukan menggunakan mesin las. Lantaran dilakukan sangat hati-hati, proses pembongkaran berjalan lama. Hampir mendekati subuh, barulah tim berhasil menurunkan konstruksi papan reklame dan diteruskan dengan memotongnya menjadi beberapa bagian. Setelah itu dilanjutkan dengan membongkar tiang utama papan reklame.Usai menyelesaikan pembongkaran, Indra menegaskan Dinas TRTB akan terus melakukan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan tanpa izin. Mencegah dilakukan pembongkaran secara paksa, Indra menyarankan kepada pemilik papan reklame segera membongkar sendiri.(BS07)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Satpol PP Kota Medan Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan

Peristiwa

Tim Gabungan Satpol PP Terus Gencar Lakukan Penertiban Papan Reklame Yang Menyalahi Aturan

Peristiwa

Satpol PP Medan Bongkar Reklame di Jalan Imam Bonjol

Peristiwa

Satpol PP Bongkar 18 Papan Reklame Bermasalah di Ruas Jalan Kota Medan

Peristiwa

Spanduk Caleg dan Baliho di Simpang Aksara Dibongkar

Peristiwa

Danramil 03/Sibolangit Dukung Penertipan dan Pembongkaran Papan Reklame Bermasalah di Deli Serdang