Lima Orang Pemakai Sabu Ditangkap Saat Berjudi

Herman - Kamis, 08 September 2016 22:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/3717_Lima-Orang-Pemakai-Sabu-Ditangkap-Saat-Berjudi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04
Tersangka diamankan polisi.

Beritasumut.com-Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus lima penjudi kartu domino sambil nyabu di Jalan SM Raja, Gang Kemuning, No.15, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Selasa (30/08/2016) sekira jam 05.15 WIB.Kelima tersangka, yakni Azwar (45) warga Jalan Rela, Gang Hidup Baru, No.03, Medan, Rahmad Nasution (45) warga Jalan SM Raja, Gang Mesjid, No.39, Medan, Ananda Putra Agusta Hasibuan (31), warga Jalan Stadion Teladan, No.18, Medan, Aris Bakti Siregar (44) warga Jalan Bersama, No.177, Medan dan Kristina Simanungkalit (27), warga Jalan Pertiwi Baru, No.32-A, Medan.Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan kelima penjudi dan penyabut tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut, di salah satu rumah di Jalan SM Raja, Gang Kemuning, No.15, tersebut sering dijadikan lapak untuk bermain judi sambil menghisap narkotika jenis sabu.Mendapat info berharga itu, kemudian tim penyelidik Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu langsung ke lokasi untuk mengecek informasi warga tersebut. Begitu tim tiba di lokasi, ternyata info itu benar adanya dan tim Opsnal lansung mengamankan kelima pelaku ke Polsek Medan Kota, guna penyidikan lebih lanjut."Dari hasil pemeriksaan urine mereka (pelaku) ke Labfor diketahui kalau urine kelima pelaku positif mengandung ampethamine," kata Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Kamis (08/09/2016).Selain itu, lanjut Martuasah, tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 1,48 gram, alat isap sabu alias bong, pipet kaca, empat set kartu domino dan uang tunai Rp160 ribu."Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 dan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

Peristiwa

Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk

Peristiwa

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi